BOGOR — Proses reintegrasi sosial kembali berjalan di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. Tepat di momen peringatan detik-detik Proklamasi, 577 warga binaan mendapat pengurangan masa pidana, menjadikan momen kemerdekaan tahun ini sebagai awal kehidupan baru bagi sebagian dari mereka.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Budiman, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman administratif. Kebijakan ini merupakan instrumen pembinaan yang menilai perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Remisi Jadi Instrumen Penilaian Perubahan Perilaku Warga Binaan
"Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial," ujar Budiman di sela upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Sempur, Kota Bogor.
Setiap warga binaan yang diusulkan harus memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mengukur sikap, perilaku, dan keaktifan mengikuti program pembinaan.
47 Warga Binaan Belum Diusulkan, Ini Penyebabnya
Tidak semua warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor mendapat remisi tahun ini. Sebanyak 47 orang belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Budiman merinci sejumlah faktor yang menjadi penghambat. Di antaranya baru menerima eksekusi putusan pengadilan, masa pidana kurang dari enam bulan, akan bebas sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, serta tercatat melakukan pelanggaran tata tertib di Register F.
"Setiap usulan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan terpenuhinya ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Tiga Warga Binaan Bebas: Titik Awal Membangun Kehidupan Baru
Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi HUT ke-81 RI menjadi pintu untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Budiman berharap kebebasan ini dimanfaatkan untuk memperbaiki kehidupan serta membangun kembali hubungan sosial yang sempat terputus.
"Mereka diharapkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga, memperbaiki hubungan sosial, serta menjalani kehidupan dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif di lingkungan masyarakat," ungkapnya.
Adapun bagi warga binaan yang masih menjalani pidana, remisi diharapkan menjadi pemacu untuk terus konsisten mengikuti pembinaan. Kepatuhan terhadap tata tertib dan keaktifan dalam program menjadi bekal penting sebelum kembali ke masyarakat.
Momentum kemerdekaan kali ini, menurut Budiman, membawa pesan simbolis tentang kesempatan kedua. Remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan yang dijalani sekaligus dorongan untuk terus menunjukkan perkembangan positif selama berada di dalam lapas.