BANDUNG — Warga Jawa Barat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni kini memiliki jalur pengaduan resmi melalui gawai masing-masing. Pemprov Jabar mengintegrasikan layanan baru bernama Imah Aing ke dalam super-aplikasi Sapawarga, Jumat (14/8/2026), sebagai respons atas masih banyaknya hunian kumuh yang belum tersentuh program rehabilitasi.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan, pantauan di media sosial menunjukkan masih banyak rumah warga yang kondisinya memprihatinkan. Namun, tidak semuanya tercatat dalam data penerima bantuan Pemprov.
"Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah," ucap KDM dalam keterangan tertulisnya.
Data yang Wajib Disiapkan Warga Saat Mengajukan Lewat Imah Aing
Agar pengajuan tidak tertunda, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi sebelum mengisi formulir digital. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar tim verifikasi lapangan bisa langsung turun mengecek kondisi rumah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima bantuan
- Alamat rumah lengkap beserta titik koordinat (GPS)
- Nomor ponsel aktif penerima bantuan
- Foto rumah dari empat sisi: tampak depan, kiri, kanan, dan belakang
Program Rehabilitasi Tanpa Pungutan Biaya
Dedi menegaskan bahwa perbaikan rutilahu yang difasilitasi Pemprov Jabar ini berjalan tanpa pungutan biaya alias gratis. Masyarakat tidak perlu merogoh kocek untuk biaya administrasi maupun material, karena seluruh proses ditanggung oleh anggaran daerah.
Kebijakan ini diambil dengan harapan kualitas hidup warga Jabar bisa meningkat signifikan. Hunian yang layak dinilai menjadi fondasi utama bagi kesehatan keluarga dan produktivitas ekonomi warga.
Dengan adanya kanal digital ini, warga tidak lagi harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendaftar. Cukup melalui ponsel, data terkirim langsung ke dinas terkait untuk selanjutnya diproses sesuai skala prioritas.