BANDUNG — Geliat ekonomi musiman menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia mulai terlihat di sudut-sudut Kota Bandung. Bendera merah putih dan umbul-umbul berjajar di sejumlah ruas jalan, namun di balik semarak itu, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki kembali berubah fungsi menjadi lapak dagangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang menggelar dagangan atribut kemerdekaan di trotoar kawasan strategis. Kondisi ini memunculkan dilema klasik yang belum tuntas: pemerintah kota berkewajiban menjaga fungsi trotoar, sementara pedagang mengandalkan momen Agustusan untuk mencari penghasilan tahunan.
Pedagang Sudah Paham Aturan, tapi Bertahan demi Pembeli
Rahmat (45), salah seorang pedagang, mengaku telah berjualan bendera di lokasi yang sama sejak 2014. Baginya, kawasan tersebut merupakan titik paling potensial karena ramai dilintasi warga dan kerap menjadi tujuan instansi yang mencari perlengkapan upacara.
"Sudah dari 2014 saya jualan di sini. Soalnya kalau Agustus tempat ini strategis, banyak orang lewat, instansi juga sering cari bendera," ujar Rahmat.
Ia mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari pihak setempat terkait aturan berjualan. Pedagang bahkan diminta tidak merusak fasilitas umum, seperti memaku pohon atau merusak taman. Namun, teguran dari petugas tetap menjadi pemandangan rutin setiap kali mereka membuka lapak.
"Kalau diingatkan mah sering. Petugas juga sudah kasih tahu aturannya. Penjelasan dari pemerintah menurut saya sudah cukup jelas," katanya.
Penertiban Tanpa Alternatif Lokasi Bakal Terus Berulang
Persoalan ini menunjukkan bahwa pendekatan penertiban yang dilakukan tanpa menyediakan solusi alternatif tidak akan menyelesaikan akar masalah. Jika pedagang hanya digusur tanpa diberikan tempat pengganti yang layak, konflik kepentingan antara hak pejalan kaki dan kebutuhan ekonomi warga dipastikan akan terulang setiap tahun.
Rahmat menegaskan tidak keberatan bila diminta pindah, selama pemerintah kota menyediakan lokasi resmi yang tetap strategis dan memiliki potensi pembeli. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pedagang semata-mata menolak aturan.
“Kalau memang disediakan tempat yang resmi dan strategis, saya siap pindah. Yang penting masih bisa jualan dan pembeli tetap ada,” tuturnya.
Merah Putih Tak Harus Mengorbankan Hak Pejalan Kaki
Trotoar memiliki fungsi jelas sebagai fasilitas publik. Ketika ruang tersebut berubah menjadi lapak, pejalan kaki menjadi pihak yang harus mengalah. Namun, penertiban tanpa menyiapkan solusi ekonomi juga tidak menyelesaikan persoalan warga.
Pemkot Bandung dinilai perlu merancang pola penataan pedagang bendera yang lebih terukur setiap menjelang Agustus. Pemerintah bisa menyiapkan titik khusus yang legal, mudah dijangkau, tidak mengganggu lalu lintas maupun pejalan kaki, sekaligus tetap memiliki potensi pembeli.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak lagi terjebak pada siklus tahunan: pedagang muncul, petugas menegur, pedagang bertahan, lalu persoalan kembali berulang. Semangat kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada pemasangan bendera, tetapi juga mampu memastikan hak pejalan kaki terlindungi tanpa mengabaikan warga yang menggantungkan hidup dari momen Agustusan.