JAWA BARAT — Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kendaraan dengan STNK mati maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah yang membeli BBM bersubsidi di SPBU NTT. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki belum lama ini. Kebijakan ini diterbitkan setelah pemerintah daerah menerima banyak laporan soal cepat habisnya kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Kepatuhan Pajak di Jambi Masih di Bawah 50 Persen
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi kini mengusulkan hal serupa. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pemilik kendaraan pemegang QR Code BBM subsidi wajib melunasi pajak kendaraan. "Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," ujarnya dikutip dari Antara.
Tingkat kebocoran dan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Jambi tergolong sangat tinggi. Saat ini, angka kepatuhan pajak kendaraan di Jambi masih di bawah 50 persen. Data itu menjadi dasar Pemprov Jambi mendorong Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) me