TASIKMALAYA — Desakan pelarangan aktivitas LGBT di Kota Tasikmalaya kembali mengemuka. Kali ini, FPI Tasikmalaya membawa kajian akademik dan temuan lapangan ke hadapan DPRD, mendesak agar regulasi segera diterbitkan tanpa menunggu proses pembentukan Perda yang memakan waktu.
Perwal Diminta Jadi Payung Hukum Sementara
Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan Yan Al Bayani, menegaskan urgensi penerbitan Perwal sebagai langkah antisipasi cepat. Ia menyoroti temuan penelusuran di media sosial yang mengindikasikan adanya komunitas gay dan dugaan praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat di wilayah tersebut.
“Kami mendesak agar LGBT dilarang keras melalui Perda. Sambil menunggu proses legislasi yang panjang, Perwal harus segera terbit sebagai payung hukum sementara,” tegas Yan Yan dalam audiensi yang dihadiri Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi dan sejumlah ormas Islam.
FPI menilai data yang mereka kumpulkan, meski belum diverifikasi kepolisian, sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak. Mereka menyerahkan berkas kajian akademik sebagai bahan pertimbangan DPRD dan Wali Kota.
DPRD Ambil Jalan Tengah: Rekomendasi Perwal
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, memastikan aspirasi akan diproses sesuai mekanisme perundang-undangan. Ia menyebut penerbitan Perwal sebagai solusi yang lebih efisien dibandingkan pembentukan Perda yang memerlukan waktu lama.
“Masukan ulama ini akan kami bahas. Rekomendasi Perwal adalah jalan tengah agar isu LGBT bisa segera diatur sambil Raperda tetap digodok sesuai prosedur legislatif yang berlaku,” jelas Heri.
Heri menekankan bahwa kompleksitas masalah ini tidak semata-mata faktor ekonomi, melainkan memerlukan pendekatan multidimensi. DPRD berkomitmen membahas usulan ini secara serius namun tetap berpegang pada koridor hukum.
Ketidakhadiran Wali Kota Disayangkan
FPI menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Tasikmalaya dalam forum strategis tersebut. Menurut mereka, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tasikmalaya sekaligus menjadi pedoman bagi aparat dalam menindak pelanggaran norma sosial yang meresahkan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku.