KABUPATEN BEKASI — Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memastikan akan mengevaluasi secara bertahap proyek IPAL yang dibiayai APBD. Ia meminta dua dinas terkait memberikan penjelasan mengenai kesesuaian spesifikasi teknis dan kesiapan operasional fasilitas tersebut.
“Soal IPAL ini masih saya diskusikan. Saya akan panggil dulu Dinas Cipta Karya karena mereka yang menangani pembangunannya,” ujar Asep kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Dua Tahap Evaluasi: Dari Fisik ke Operasional
Asep menjelaskan, evaluasi dilakukan dalam dua tahap. Pertama, DCKTR diminta memastikan pembangunan fisik telah rampung sesuai spesifikasi yang direncanakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dinas tersebut harus memberikan penjelasan.
“Kalau pembangunannya sudah selesai dan sesuai spesifikasi, tinggal Dinas Lingkungan Hidup yang kita tanya apakah sudah siap dioperasikan atau belum,” katanya.
Apabila hasil evaluasi menyatakan bangunan telah memenuhi standar, kewenangan selanjutnya beralih ke DLH untuk memastikan fasilitas siap difungsikan.
Anggaran Daerah Jangan Sampai Jadi Aset Menganggur
Menurut Asep, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Ia menekankan pentingnya memastikan IPAL benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan fasilitas IPAL yang sudah dibangun dapat berfungsi optimal sesuai tujuan pembangunannya,” pungkas Asep.
Keberadaan IPAL dinilai krusial di tengah pertumbuhan kawasan industri dan permukiman di Bekasi. Fasilitas ini diharapkan mampu mengolah limbah domestik maupun industri agar tidak mencemari lingkungan.
Pembagian Tanggung Jawab Antar-Dinas Diperjelas
Pemkab Bekasi ingin mengetahui secara menyeluruh kondisi proyek, mulai dari kesesuaian spesifikasi, kesiapan operasional, hingga pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah sebelum IPAL resmi dimanfaatkan. Langkah ini sekaligus untuk menghindari tumpang tindih wewenang di kemudian hari.
“Saya ingin meminta penjelasan dari dua dinas terlebih dahulu. Kita pastikan spesifikasinya sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau ternyata belum sesuai, berarti Dinas Cipta Karya harus memberikan penjelasan,” tegas Asep.