Pencarian

DJP Mulai Awasi Pajak Pertamina Secara Real-Time, PLN dan Pelindo Jadi Sasaran Berikutnya

Selasa, 14 Juli 2026 • 10:01:31 WIB
DJP Mulai Awasi Pajak Pertamina Secara Real-Time, PLN dan Pelindo Jadi Sasaran Berikutnya
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria (kanan) berjabat tangan usai penandatanganan kerja sama pengawasan pajak real-time di Jakarta, Senin (13/1).

JAWA BARAT — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai babak baru pengawasan perpajakan dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra uji coba pertama program Co-operative Compliance. Melalui skema ini, DJP dan Pertamina akan berbagi data secara langsung dan membahas potensi masalah pajak sebelum transaksi selesai, bukan setelahnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan ini mengubah pola hubungan konvensional antara otoritas dan wajib pajak. "Pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data," ujar Bimo di Jakarta, Senin (13/1).

Tax Control Framework Jadi Tulang Punggung

Uji coba ini akan berlangsung untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupannya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pertamina wajib menjalankan self-assessment melalui Tax Control Framework (TCF) dan berdiskusi dengan DJP untuk menyusun compliance arrangement.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menyambut baik kepercayaan ini. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendorong transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik di tubuh perusahaan.

Dampak ke BUMN Lain: PLN dan Pelindo Jadi Berikutnya

Keberhasilan uji coba di Pertamina akan menjadi cetak biru bagi BUMN lainnya. DJP sudah menjadwalkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai mitra berikutnya. Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata menegaskan, praktik ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan bisa direplikasi oleh seluruh BUMN.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai langkah ini strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi. "Penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi," ujarnya.

Mengapa Skema Ini Penting?

Pendekatan Co-operative Compliance sebenarnya sudah diterapkan di Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Dengan mengadopsi model ini, DJP berharap bisa menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa pajak yang selama ini kerap membebani perusahaan.

Bimo menambahkan, kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. "Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: ntvnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks