CIMAHI — Kawasan Cimindi menjadi prioritas utama dalam operasi penertiban PKL dan parkir liar yang digencarkan Pemerintah Kota Cimahi. Satpol PP mencatat, di lokasi tersebut masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, serta angkutan kota (angkot) yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang titik.
“Pelanggaran yang paling mendominasi PKL berjualan tidak pada tempatnya dan mengganggu fungsi trotoar maupun bahu jalan. Juga ada angkot yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang titik,” kata Kepala Satpol PP Kota Cimahi M. Syamsul Maarif dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Empat Jalan Lain yang Jadi Sasaran Pengawasan
Selain Cimindi, Satpol PP telah memetakan empat ruas jalan lain yang masuk kategori rawan pelanggaran berulang. Keempatnya adalah Jalan Gandawijaya, Cibeureum, Jalan Amir Machmud, dan Jalan Mahar Martanegara. Kelima titik ini dinilai sebagai episentrum pelanggaran perda yang paling sering terjadi dan memicu keluhan warga.
Dalam setiap operasi, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan atau tertulis. Satpol PP juga mengamankan peralatan milik PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Langkah tegas ini diambil agar efek jera bisa dirasakan langsung oleh para pelanggar.
Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Selama ini, trotoar di sejumlah titik kerap beralih fungsi menjadi lapak dagang atau tempat parkir, sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan membahayakan keselamatan mereka.
Syamsul menambahkan, pengawasan akan diperketat secara berkala, bukan hanya saat operasi besar. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan angkot yang ngetem atau menaikkan penumpang di luar halte yang telah ditentukan.