JAWA BARAT — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa status Tan Kian saat ini bukanlah tersangka, melainkan saksi. "Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Namanya
Tan Kian diperiksa dalam tiga perkara besar. Pertama, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN. Kedua, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025. Ketiga, dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Nama Tan Kian memang bukan wajah baru di panggung hukum Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengaitkan namanya dengan dua kasus besar: korupsi PT Asabri pada 1995-2000 dan korupsi Asabri pada 2012-2019. Dalam kasus-kasus itu, ia diduga berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi.
Proyek Apartemen South Hills dan Koneksi dengan Benny Tjokro
Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat bersama terpidana Benny Tjokro. Keduanya bekerja sama dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean and clear untuk proyek tersebut.
Tak hanya tanah, Tan Kian juga membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek itu kemudian dibagi berdua antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Febrie Ardiansyah, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, pernah mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu diduga tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya. "Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie pada Januari 2020.
Proses Hukum Berlanjut, Aset Terus Dieksekusi
Menanggapi penahanan terbaru ini, Febrie yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan proses penanganan kasus terkait Tan Kian terus berjalan. "Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (10/7).
Febrie menambahkan, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka untuk publik. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembalian kekayaan negara dari kasus-kasus ini tidak bisa instan. "Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," pungkasnya.