SUMEDANG — Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila memimpin rapat koordinasi penertiban PKL dan bangunan liar pada Senin (29/6/2026). Langkah ini dipastikan mengedepankan kepastian hukum serta pendekatan persuasif kepada para pedagang dan pemilik bangunan.
Penertiban tahap awal akan difokuskan pada titik-titik strategis, khususnya kawasan Jatinangor. Tim lapangan diminta memastikan setiap pemilik bangunan menunjukkan dokumen legalitas lahan yang sah sebelum proses penertiban dilakukan.
PBB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Wabup Fajar menekankan bahwa seluruh proses harus berlandaskan aturan yang jelas, terutama terkait status lahan. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak serta-merta menjadikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebagai bukti kepemilikan tanah.
“PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Itu hanya bukti pembayaran pajak. Legalitas harus didukung BPHTB, AJB, Girik, atau Letter C,” tegas Wabup dalam rapat tersebut.
Menurutnya, sebagian besar bangunan liar di Jatinangor, termasuk bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran irigasi, berada di atas aset milik PT KAI. Pemkab akan melakukan verifikasi bersama instansi terkait sebelum penertiban dilakukan.
Prioritas Bangunan Non Permanen, Pedagang Dibolehkan Bongkar Mandiri
Pemkab Sumedang akan menggelar rapat evaluasi dalam tiga hari ke depan untuk menentukan lokasi prioritas pekan depan. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan bangunan non permanen terlebih dahulu.
Bagi warga yang bersedia membongkar sendiri bangunannya, petugas diminta mengawal agar komitmen tersebut benar-benar terealisasi. Satpol PP diinstruksikan untuk tetap bersikap persuasif selama proses berlangsung.
“Petugas harus ramah, santun, dan tersenyum. Jangan terpancing emosi atau provokasi. Kita ingin penataan berjalan baik tanpa konflik,” pesan Fajar.
Solusi Relokasi Disiapkan untuk PKL
Selain penertiban, Pemkab menyiapkan solusi bagi para pedagang kaki lima. Wabup bersama jajaran akan meninjau langsung lapangan di Sumedang Kota untuk memetakan lokasi relokasi yang layak.
Langkah ini bertujuan memastikan para pedagang tetap bisa berjualan setelah kawasan ditata. Penertiban yang mengedepankan sisi humanis diharapkan mampu meminimalkan dampak sosial sekaligus menghadirkan ketertiban ruang publik.
Dengan mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan persuasif, Pemkab menargetkan penataan kawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan opini negatif di masyarakat.