JAKARTA — Jalan Raya Lenteng Agung yang selama ini dikenal sebagai titik rawan lubang dan kemacetan, kini menjadi sorotan warganet. Bukan karena perbaikannya, melainkan karena adanya garis pembatas wilayah yang dicat tepat di tengah aspal baru. Foto dan video yang beredar menunjukkan, setelah diaspal mulus, jalan tersebut dipasangi marka bertuliskan 'Depok Jabar' sebagai penanda bahwa perbaikan dilakukan oleh Pemkot Depok hingga titik batas wilayahnya.
Mengapa Pemkot Depok Bisa Memperbaiki Jalan di Jakarta?
Fenomena ini bukanlah hal baru di wilayah perbatasan. Rifky Rismal menjelaskan, kendala utama sering muncul karena perbedaan waktu penganggaran antara dua pemerintah daerah. "Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi, Minggu (14/6).
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak parah di titik perbatasan kerap memaksa satu pihak untuk bertindak lebih dulu. "Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambahnya. Dengan kata lain, Pemkot Depok memilih untuk menambal lubang di sisi mereka hingga batas wilayah, sementara Pemprov DKI Jakarta belum menjadwalkan perbaikan di ruas yang sama.
Bisakah Pemda Memperbaiki Jalan di Luar Wilayahnya?
Rifky menegaskan bahwa aturan melarang keras pengerjaan infrastruktur di luar kewenangan daerah. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan pembuatan tanda batas wilayah seperti yang viral. "Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tegasnya.
Konsekuensi hukumnya pun jelas. Jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengerjakan proyek di luar wilayah, sanksi menanti. "Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutup Rifky.
Dasar Hukum yang Mengikat Anggaran Jalan
Ketentuan mengenai pembiayaan jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pasal 33 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk aspal harus sesuai dengan peta kewilayahan.
Melakukan perbaikan di luar wilayah tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pasal 30 UU Nomor 38 Tahun 2004 yang masih menjadi rujukan menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus di Lenteng Agung ini menjadi pengingat bahwa koordinasi antar daerah, terutama di titik perbatasan, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Aspal baru yang membelah dua wilayah ini mungkin mulus, tapi administrasinya masih timpang.