JAWA BARAT — Kasus ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (11/6/2026). Maya menjalani persidangan secara daring dari Lapas Karang Intan Martapura dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ernawati, SH dari Kejati Kalsel mendakwa Maya dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa korban, Deni Perdana Setiawan, diiming-imingi keuntungan 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari setelah dana disetor.
Skema Proyek Fiktif dan Janji Manis
Modus yang dipakai Maya cukup rapi. Pada Desember 2023, ia memperkenalkan skema investasi yang disebut "proyek dana talangan take over pembiayaan bank". Saat itu, Maya masih tercatat sebagai pegawai bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru.
Ia meyakinkan korban bahwa dana investor akan dipakai untuk membantu calon debitur melunasi pinjaman di bank lain. Setelah pengajuan kredit baru di Bank Mandiri disetujui, dana talangan plus keuntungan akan dikembalikan.
Percaya dengan janji itu, Deni mulai mentransfer uang secara bertahap. Total dana yang dikirim mencapai Rp1,454 miliar dalam periode 9 hingga 18 Juli 2024. Uang itu masuk ke sejumlah rekening atas nama Muhammad Rinaldi Nur, Nur Hikmah Maulida, Windi Agnisa, Dewi Indah Purnama S, dan rekening Maya sendiri.
Pengembalian Macet, Terdakwa Hilang Kontak
Dari total setoran itu, korban hanya menerima pengembalian Rp600 juta yang dikirim secara bertahap pada 12 hingga 17 Juli 2024. Setelah itu, tak ada lagi kabar. Jaksa mengungkapkan bahwa sejak 18 Juli 2024, nomor telepon Maya sudah tidak aktif.
Korban pun melayangkan somasi melalui kuasa hukum pada Juli hingga Agustus 2024. Sempat ada tawaran mediasi dari pihak Maya yang ingin mencicil Rp10 juta per bulan, tapi ditolak karena tak ada kesepakatan.
Deni juga mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pasar Baru untuk mencari Maya. Namun, berdasarkan keterangan pimpinan cabang yang baru, Maya ternyata sudah mengundurkan diri sekitar Juli 2024.
Kerugian Rp854 Juta dan Ancaman Hukuman
Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian bersih Rp854 juta — selisih antara total dana yang disetor dengan yang sudah dikembalikan. Atas perbuatannya, Maya dijerat dengan pasal alternatif: penipuan (Pasal 492 KUHP) atau penggelapan (Pasal 486 KUHP).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.