BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi dua lokasi SIM keliling yang beroperasi hari ini, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, mobil pelayanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dua Titik Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Mobil pertama berada di MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung. Mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, pemohon harus mengurusnya seperti penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan sebelum datang ke lokasi:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku)
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan)
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian
Ketentuan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan—dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter—tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C. Pelayanan perpanjangan SIM di SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung berlaku untuk seluruh Indonesia.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM
Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.