Pencarian

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Tersangka Cemburu dan Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Mei 2026 • 19:56:23 WIB
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Tersangka Cemburu dan Dijerat Pasal Berlapis
Polisi ungkap motif cemburu dalam kasus pembunuhan wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor.

BOGOR — Peristiwa penemuan mayat wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkap motif tersangka yang tega menghabisi nyawa korban.

Pelaku nekat membunuh karena terbakar rasa cemburu. Korban dan tersangka diketahui saling kenal dan terlibat hubungan asmara. Cemburu yang memuncak menjadi pemicu aksi kekerasan hingga korban meregang nyawa.

Kronologi Pembunuhan: Cekcok Berujung Maut

Peristiwa berawal saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian. Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian memanas. Dalam emosi yang tidak terkendali, tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri.

Warga yang melintas kemudian menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Polisi yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pasal Berlapis untuk Tersangka Pembunuhan

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan pihaknya akan memproses tersangka secara tegas. "Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Fakta Singkat Kasus Pembunuhan di Bogor

  • Korban ditemukan tewas di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor
  • Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu
  • Tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP
  • Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Kasus ini menjadi perhatian warga Bogor. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah pribadi dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi dan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks