BOGOR — Mad Anip, 58 tahun, harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi F 2368 FKK setelah dibegal saat mengantar penumpang di wilayah Cariu, Kabupaten Bogor. Pria paruh baya yang kesehariannya mengajar di sekolah dasar itu baru melaporkan kejadian ke Polsek Cariu dua hari kemudian, pada Senin (18/5/2026).
Modus Pelaku Berpura-pura Jadi Penumpang
Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, mengungkapkan pelaku memesan ojek dari Terminal Cariu menuju kawasan Malibo, Bantarkuning. Saat tiba di lokasi tujuan, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban.
“Saat ditodong pisau, korban sempat berusaha melawan. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh, lalu merampas kunci sepeda motor,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Pelaku kabur membawa motor korban menuju arah Jalan Alternatif Transyogi Cariu-Cianjur. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Korban Guru SD yang Nyambi Demenuhi Kebutuhan
Mad Anip diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bogor. Pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek pangkalan ia jalani untuk menambah penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang kian menantang.
“Benar, korban bernama Mad Anip, berprofesi sebagai guru nyambi sebagai pengemudi ojek pangkalan,” jelas Kapolsek.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cariu bersama Satreskrim Polres Bogor. Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kabur seorang diri.
Polisi Imbau Pengemudi Ojek Lebih Waspada
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojek, khususnya yang beroperasi di jalur-jalur sepi seperti kawasan Bantarkuning. Pihak kepolisian mengimbau agar pengemudi selalu waspada terhadap calon penumpang yang mencurigakan, terutama saat menjelang malam atau di lokasi yang minim penerangan.
Unit Reskrim Polsek Cariu telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pengejaran.