BANDUNG — TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama sepekan ke depan. Layanan ini menyasar kawasan keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung agar lebih mudah dijangkau warga.
Bus 1: Dari Tent Avenue hingga Metro Indah Mall
Bus pertama akan beroperasi setiap hari dengan lokasi yang berganti. Pada Senin (18/5/2026), bus berada di Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526. Selanjutnya, Selasa (19/5) di McD Pasirkoja, Rabu (20/5) di ITC Kebon Kalapa, Kamis (21/5) di The Kings, Jumat (22/5) di McD Soekarno Hatta, dan Sabtu (23/5) di Metro Indah Mall.
Bus 2: Pasar Modern Batununggal dan BPRKS Jadi Titik Tambahan
Sementara itu, bus kedua memiliki rute berbeda. Senin (18/5) dan Sabtu (23/5) bus melayani di ITC Kebon Kalapa. Selasa (19/5) dan Kamis (21/5) bergeser ke Pasar Modern Batununggal. Rabu (20/5) di Tent Avenue, dan Jumat (22/5) di BPRKS, Jalan Leuwipanjang.
Syarat Wajib: SIM Masih Aktif dan Surat Sehat dari Dokter
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon wajib membawa KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya. Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian juga menjadi syarat mutlak.
Surat kesehatan harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak memiliki cacat fisik sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.
Jam Operasional: Pendaftaran Ditutup Pukul 12.00 WIB
Layanan perpanjangan SIM di bus keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Namun, pendaftaran hanya dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Senin hingga Sabtu. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Alternatif: Gerai Perpanjangan SIM di d'Botanica dan Mall Pelayanan Publik
Selain bus keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di tiga gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Lokasinya meliputi d'Botanica Lantai LG-OE-01, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Bandung
- Jenis SIM: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Dokumen: KTP asli atau SUKET, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter kepolisian.
- Jam daftar: 09.00–12.00 WIB, Senin–Sabtu.
- Catatan: Jika SIM habis masa berlaku, perpanjangan harus ke Satpas atau Polres.
Agar Tak Kehabisan, Lakukan Perpanjangan Sejak Dini
Pihak Satlantas mengimbau warga untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon juga diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer saat mengurus dokumen di lokasi layanan.