KARAWANG — Operasi penertiban reklame digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang di wilayah Kecamatan Klari dan Kecamatan Karawang Barat, Senin (11/5) malam. Dalam giat tersebut, petugas menindak sedikitnya tujuh titik reklame yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya, menyebut operasi ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Dua Kategori Pelanggaran: Pajak dan Konstruksi
Menurut DA Prasetya, reklame yang dibongkar masuk dalam dua kategori pelanggaran utama. Pertama, reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, reklame yang kondisi fisiknya sudah usang dan rusak parah. Petugas menilai bangunan tersebut rawan roboh dan membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.
“Penertiban ini dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak membayar pajak maupun karena kondisi fisiknya sudah membahayakan,” kata Prasetya, Senin malam.
Operasi Akan Berlanjut ke Wilayah Lain
Pihaknya menegaskan bahwa operasi serupa tidak berhenti di dua kecamatan tersebut. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami mengingatkan agar pemilik reklame memperhatikan keamanan konstruksi dan memenuhi seluruh kewajiban perizinan maupun pajak agar tidak dilakukan penertiban,” tutup Prasetya.
Imbauan untuk Pemilik Usaha
Selain tindakan tegas, Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame untuk lebih proaktif. Mereka diminta rutin memeriksa kondisi fisik papan reklame dan memastikan seluruh dokumen administrasi serta kewajiban pajak daerah telah dilunasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat reklame roboh serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.