BANDUNG — Tumpukan sampah mulai meluber ke badan jalan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bandung akibat habisnya kuota pembuangan ke TPA Sarimukti. Kondisi ini memicu bau tak sedap dan gangguan kesehatan bagi warga di sekitar lokasi penumpukan.
Pantauan di TPS Regol dan TPS Turangga pada Selasa (5/5/2026) menunjukkan antrean gerobak sampah yang tidak terangkut selama lebih dari lima hari. Sejumlah pekerja tampak memilah sampah daur ulang secara manual, namun volume sampah campuran yang sulit diolah tetap mendominasi kawasan tersebut.
Tumpukan Sampah Meluber hingga ke Badan Jalan di TPS Turangga
Di TPS Turangga, Kecamatan Buahbatu, limbah rumah tangga yang biasanya diangkut dua kali sepekan kini dibiarkan menumpuk hingga memakan bahu jalan. Bau menyengat dan kerumunan lalat mulai mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas di jalur tersebut.
"Sudah lebih dari lima hari ini dibiarkan ga ada petugas yang ambil," ujar salah satu petugas di TPS Regol yang enggan disebutkan namanya.
Kokom, seorang pekerja di TPS Turangga, mengaku kewalahan karena sampah terus berdatangan dari warga di luar wilayah tersebut. Meski terdapat fasilitas pengolahan sampah organik di lokasi, kapasitasnya dianggap belum mampu menangani volume kiriman yang melonjak drastis selama masa darurat ini.
Wali Kota Farhan Terbitkan Edaran Pengelolaan Sampah Mandiri
Merespons krisis yang kian tak terkendali, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan. Instruksi ini berlaku efektif setelah kuota pembuangan ke TPA Sarimukti di Bandung Barat dinyatakan penuh per 30 April hingga 3 Mei 2026.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Bandung melarang pengiriman sampah ke TPA Sarimukti untuk sementara waktu. Masyarakat, pengelola kawasan, hingga pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan limbah secara mandiri di lingkup terkecil.
“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” bunyi petikan surat edaran tersebut.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Peran Camat dalam Masa Darurat
Pemerintah Kota Bandung kini memperkuat peran aparat kewilayahan untuk menjaga kebersihan ruang publik. Camat dan lurah diinstruksikan melakukan penyisiran harian guna memastikan tidak ada tumpukan sampah liar di jalan protokol, fasilitas umum, maupun kawasan publik lainnya.
Sektor swasta, khususnya pengelola hotel, restoran, dan kafe, mendapat mandat khusus dalam skema penanganan darurat ini:
- Dilarang keras membuang sampah ke TPS selama periode darurat berlangsung.
- Wajib mengelola sampah secara mandiri di area usaha masing-masing.
- Menempatkan sampah yang belum terolah di titik terkendali agar tidak terlihat di ruang publik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akan menerima laporan kondisi lapangan secara berkala dari aparat kewilayahan. Langkah pengawasan ketat ini diambil untuk memastikan kebijakan pengelolaan sampah mandiri berjalan efektif di tingkat RT dan RW hingga situasi di TPA Sarimukti kembali normal.