Bandung — Transisi energi di Jawa Barat masih berjalan tanpa fondasi keadilan bagi masyarakat terdampak. Dari Sumedang hingga Indramayu, warga mengeluhkan ruang partisipasi yang minim, hilangnya mata pencaharian, dan tekanan lingkungan yang meningkat, sementara kebijakan energi tetap diputuskan secara terpusat dan teknokratis tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan dampaknya.
17 Tahun Warga Sumedang Ditolak, Geotermal Tetap Berjalan
Eme, warga Sumedang, menceritakan perjuangannya dalam diskusi Festival Transisi Energi, Sabtu, 25 April 2026, di Urbane, Bandung. Sejak 2009, ia secara konsisten menyuarakan keberatan terhadap rencana pembangunan geotermal di Gunung Tampomas, namun hingga kini suaranya tidak pernah didengarkan oleh pengambil keputusan. "Dari 2009 saya bersuara tentang geotermal yang akan dibuat di Tampomas," ungkapnya dalam forum publik tersebut.
Kasus Sumedang mencerminkan pola yang sama di berbagai daerah: kebijakan energi diambil di pusat tanpa konsultasi bermakna dengan komunitas lokal yang akan menjadi garis depan dampak proyek.
Petani Indramayu: Sawah Hilang, Pekerjaan Lenyap Sejak PLTU Beroperasi
Kisah serupa dialami masyarakat Indramayu. Rodi, mewakili komunitas terdampak PLTU Indramayu, menggambarkan transformasi drastis yang terjadi di wilayahnya sebagai petani. Sejak pembangkit listrik tenaga uap beroperasi, lahan pertanian secara bertahap beralih fungsi menjadi permukiman dan kawasan industri. "Kalau daerah gak punya kewenangan, kenapa gak minta bantuan ke warga kalau memang punya niat baik?" tanyanya pada acara yang sama.
Rodi memperingatkan bahwa jika ekspansi proyek energi terus dilanjutkan tanpa strategi perlindungan sosial, kerusakan lingkungan dan ekonomi di Indramayu akan semakin parah. Masyarakat petani kehilangan sumber penghidupan, namun tidak memiliki akses untuk bernegosiasi atau mendapat kompensasi yang layak.
Aktivis: Transisi Energi Harus Menguntungkan Ekonomi Lokal, Bukan Hanya Membebankan
Klistjart Tharissa dari Rhizoma Indonesia menunjukkan akar permasalahan: warga—termasuk petani, nelayan, dan komunitas di sekitar infrastruktur energi—hanya menerima beban tanpa manfaat ekonomi. Mereka menghadapi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan, sementara peluang pekerjaan dari proyek transisi energi belum terpetakan dengan baik. "Proses transisi energi harusnya mendorong ekonomi lokal. Jangan sampai masyarakat lokal (hanya) yang mendapatkan dampak dan beban, harusnya mereka bisa mengedepankan ekonomi keluarganya dari transisi energi," ungkapnya.
Menurut Caca (sapaan akrab Klistjart), pemerintah harus melibatkan masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga implementasi proyek. Suara warga terdampak jarang benar-benar tercerminkan dalam substansi kebijakan, sementara koordinasi antara pusat dan daerah sangat lemah. Ia mendesak pemerintah daerah untuk memiliki peran lebih aktif dalam merancang transisi energi yang berpihak pada masyarakat lokal.
Jawa Barat Belum Punya Peta Jalan Transisi Energi Sendiri
Caca menyoroti kelemahan struktural di Jawa Barat: "Tidak seperti beberapa provinsi lain, Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana."
Tata Mustasya, Direktur Eksekutif Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN), sependapat dengan analisis ini. Ia menunjukkan ironi fundamental: kebijakan energi sepenuhnya tersentralisasi di tangan pemerintah pusat, namun dampaknya dirasakan secara langsung di tingkat rumah tangga dan komunitas lokal. "Harus ada ruang bagi warga dan daerah untuk memutuskan," tegas Tata.
Potensi 192 Gigawatt Jawa Barat Baru Dimanfaatkan 2,1 Persen
Meski tantangan besar, Jawa Barat memiliki peluang signifikan untuk akselerasi transisi energi berkelanjutan. Provinsi ini menyimpan potensi energi terbarukan mencapai 192 Gigawatt, namun baru 4 Gigawatt atau sekitar 2,1 persen yang dimanfaatkan. SUSTAIN merumuskan lima langkah konkret untuk Jawa Barat: mendorong penggunaan PLTS Atap bagi masyarakat perumahan melalui insentif dan kemudahan perizinan; menerapkan skema power wheeling untuk membuka akses industri terhadap energi terbarukan; memperkuat peran pemerintah daerah sebagai enabler; menginvestasikan jaringan distribusi untuk menyerap energi surya skala besar; dan menghubungkan transisi energi dengan pembangunan ekonomi lokal daerah.
Akselerasi transisi energi di Jawa Barat memerlukan perubahan paradigma: dari kebijakan terpusat yang mengabaikan masyarakat menjadi strategi inklusif yang menempatkan warga terdampak sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima dampak.