BANDUNG — Sebuah surat terbuka berjudul "Rada Aya Lieuran" dialamatkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengkritik intensitas kunjungannya ke daerah bencana di luar provinsi seperti NTT dan Aceh. Kritik ini muncul di tengah catatan kelam kebencanaan di Jawa Barat yang mencatat 84 kejadian dalam 362 kecamatan, menewaskan 80 jiwa hanya dalam kurun Januari hingga awal Februari 2026.
Penulis surat menegaskan bahwa meskipun niat menyalurkan bantuan adalah mulia, Dedi Mulyadi terikat amanat besar sebagai Gubernur Jawa Barat. Amanat itu mencakup pengayoman terhadap sekitar 50 juta rakyat, memastikan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari krisis sosial dan ekologis.
Data yang dihimpun dalam surat tersebut menunjukkan bencana hidrometeorologi terjadi masif. Hanya dalam periode 1–13 Januari 2026, tercatat 26.318 jiwa terdampak, 5.843 bangunan terendam, dan 4 rumah rusak berat.
Status Siaga Darurat Bencana bahkan terpaksa diperpanjang berbulan-bulan. Di Kabupaten Ciamis, misalnya, status tersebut diperpanjang hingga 30 April 2026. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan bencana di Jabar bukan lagi peristiwa musiman, melainkan krisis yang berkelindan dengan tata ruang dan kerusakan lingkungan.
Salah satu contoh kasus adalah bencana di Sukabumi pada Oktober 2025. Kejadian itu mencatat 902 KK atau 2.798 jiwa terdampak, 27 rumah rusak berat, dan 1 jembatan putus. Aktivitas tambang ilegal diakui menjadi salah satu faktor pemicu bencana di wilayah tersebut.
Persoalan pertambangan ini memang menjadi pekerjaan rumah besar. Per Januari 2026, teridentifikasi 176 titik tambang ilegal dan 174 izin tambang kedaluwarsa yang disebut belum ditindak secara tegas. Kawasan Sukajaya, Cigudeg, dan Rumpin terus menjadi sorotan karena aktivitas tambang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Krisis ekologis tidak hanya berbentuk banjir dan longsor. Pada Mei–Juni 2026, sekitar 350 KK di Garut mengalami krisis air bersih akibat kekeringan berdasarkan data BNPB. Ironisnya, di wilayah lain warga justru menghadapi banjir.
Masalah sampah juga belum tuntas. Setelah Zona 3 TPA Sarimukti longsor pada Maret 2025, Zona 5 dibuka pada Juni 2025 sebagai solusi. Namun, pada Maret 2026, Zona 5 kembali menghadapi persoalan serupa, menunjukkan pola penanganan yang reaktif.
Surat terbuka itu juga menyoroti fasilitas UPTD Dinas Sosial Jawa Barat yang dinilai memprihatinkan. Dengan alasan efisiensi anggaran, kamar tidur warga binaan disebut jauh dari standar hunian manusia. Beban kerja petugas pun berat, di mana satu petugas dapat mengurus hingga 13 orang, padahal rasio idealnya 1:5.
Kapasitas pelayanan tahunan Pemprov Jabar sangat terbatas jika dibandingkan kebutuhan riil:
Pertanyaan kritis yang diajukan dalam surat tersebut adalah ke mana mereka yang tidak tertampung. Angka-angka itu bukan sekadar statistik, melainkan representasi manusia yang membutuhkan kehadiran negara. Sementara itu, perhatian dan sumber daya pemerintah daerah justru banyak diarahkan ke luar Jawa Barat.