Pencarian

Cara Registrasi IMEI iPhone dari Luar Negeri agar Tak Diblokir

Jumat, 04 September 2026 • 20:17:31 WIB
Cara Registrasi IMEI iPhone dari Luar Negeri agar Tak Diblokir
Petugas menunjukkan proses registrasi IMEI perangkat telekomunikasi melalui laman resmi Kemenperin.

Sejak 18 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan registrasi IMEI untuk semua ponsel yang digunakan di Indonesia. Kebijakan ini menekan peredaran perangkat ilegal sekaligus menyehatkan industri lokal. Bagi pemilik iPhone yang dibeli di luar negeri, proses ini menjadi krusial.

Apa Itu IMEI?

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor unik yang diterbitkan asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM di ponsel. Nomor ini menjadi identitas resmi perangkat di jaringan seluler.

IMEI yang tidak terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR) berisiko diblokir. Kondisi ini umum terjadi pada iPhone dari pasar gelap atau pembelian di luar negeri. Jika diblokir, ponsel tidak bisa mengakses internet, sehingga komunikasi terganggu total.

Dua Jalur Registrasi Resmi

Kemenperin menyediakan dua kanal bagi pemilik iPhone untuk mendaftarkan IMEI perangkatnya. Pertama, registrasi dapat dilakukan langsung melalui laman resmi Kemenperin. Kedua, pengguna bisa memakai aplikasi Bea Cukai yang tersedia di ponsel.

Alur pengisian data pada kedua kanal tersebut identik. Pemilik wajib memasukkan nomor IMEI, melengkapi data diri, dan mengunggah dokumen pendukung. Pastikan iPhone yang dimiliki asli dan berasal dari jalur pembelian yang sah agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dengan mengikuti prosedur resmi ini, pemilik iPhone luar negeri tetap dapat menikmati semua fungsi perangkat secara penuh. Registrasi IMEI menjadi langkah penting agar ponsel tetap aman dan aktif digunakan di Indonesia.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks