KARAWANG — Disnakertrasn Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya memberikan layanan publik tanpa biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis layanan yang menjadi kewenangan dinas, sebagai wujud pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung. Seluruh proses administrasi bisa diselesaikan sendiri oleh pemohon tanpa harus melalui calo atau perantara.
“Kami berkomitmen penuh menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan profesional. Moto kami adalah Disnakertrans Karawang melayani untuk Karawang Maju. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk mengurusnya sendiri tanpa melalui perantara,” ujar Rosmalia.
Layanan Gratis yang Bisa Diakses Warga
Tidak hanya kartu kuning atau AK-1 yang menjadi syarat utama melamar pekerjaan, sejumlah layanan strategis lainnya juga digratiskan. Berikut daftar layanan yang bisa diakses tanpa biaya:
- Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
- Persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pembuatan kartu AK-1 atau kartu kuning
- Pengesahan perjanjian magang
- Pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK)
- Rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Imbauan Tegas: Hindari Jasa Perantara
Rosmalia menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga sama sekali tidak diperlukan. Justru, langkah tersebut berpotensi merugikan warga karena adanya pungutan tidak resmi yang tidak diamanatkan oleh pemerintah.
“Masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan jasa perantara untuk menghindari pungutan yang tidak resmi. Seluruh layanan resmi Disnakertrans Kabupaten Karawang ditegaskan gratis,” pungkasnya.
Lokasi dan Jam Pelayanan
Warga yang membutuhkan layanan dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang di Jalan Surotokunto KM 6, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur. Dinas mengimbau agar pemohon datang sesuai jam pelayanan yang berlaku dengan membawa dokumen persyaratan lengkap sesuai jenis layanan yang diurus.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan cepat. Dengan pengurusan mandiri, warga juga bisa memastikan data yang diserahkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga terhindar dari risiko administrasi di kemudian hari.