Pencarian

Polres Tasikmalaya Amankan Tiga Pelaku Curanmor dalam Operasi Libas, Satu Masih di Bawah Umur

Rabu, 26 Agustus 2026 • 13:16:01 WIB
Polres Tasikmalaya Amankan Tiga Pelaku Curanmor dalam Operasi Libas, Satu Masih di Bawah Umur
Tiga tersangka curanmor diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam Operasi Libas di tiga kecamatan berbeda.

TASIKMALAYA — Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam sekali gelar Operasi Libas. Mereka adalah DR (34), AR (41), dan MAA (17) yang beraksi di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, para tersangka beroperasi di Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna. Satu pelaku tercatat melakukan aksinya di dua lokasi, sementara satu lainnya masih di bawah umur.

Dua Lokasi Berbeda untuk Satu Pelaku

Laporan pertama datang dari warga yang kehilangan sepeda motor operasional MUI Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, pelaku diketahui sedang mengaji di lokasi kejadian.

Tiga hari berselang, aksi serupa terjadi di Singaparna pada Minggu (12/7/2026). Adapun kasus di Jatiwaras masuk kategori penggelapan, di mana pelaku berpura-pura mengantar korban berobat pada Rabu (5/8/2026).

Penangkapan Bertahap di Tiga Kecamatan

Proses penangkapan berlangsung bertahap. DR pertama kali diamankan di Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026) sore. Dari pengembangan kasus tersebut, tim bergerak mengejar AR yang berperan sebagai penadah dan tinggal di Cipatujah.

Keesokan harinya, Kamis (20/8/2026) malam, MAA ditangkap di Jatiwaras. Pelaku termuda ini beraksi saat pemilik motor lupa melepas kunci dari kendaraannya.

"Proses mengamankan pelaku ini bertahap. Pertama pada Rabu (19/8/2026) sore, tim mengamankan DR di Bantarkalong. Setelah ini tim bergerak mengejar AR, seorang penadah yang tinggal di Cipatujah," ujar Ade Papa Rihi, Rabu (26/8/2026).

Barang Bukti Sudah Dijual Lewat Facebook

Saat polisi menangkap MAA, barang bukti sudah tidak berada di tangannya. Motor hasil curian telah dijual dengan cara ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dari keseluruhan proses pengungkapan, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu BPKB dan STNK, serta sejumlah kunci alat beraksi.

Ancaman Hukuman Berbeda untuk Ketiga Tersangka

Ketiga pelaku terancam pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

AR yang bertindak sebagai penadah terjerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kalau MAA, karena masih di bawah umur, sekalipun terjerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tetapi memiliki mekanisme peradilannya sendiri. Satreskrim nanti akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku," pungkas Ade Papa Rihi.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kapol.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks