JAWA BARAT — Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas batangan di pasar domestik yang dipengaruhi pergerakan harga emas global. Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi maupun menjual kembali emas batangannya, perubahan harga ini menjadi sinyal penting untuk memantau waktu transaksi.
Kendati harga naik, pembeli dan penjual tetap perlu mencermati kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Hal ini akan langsung memengaruhi nilai bersih yang diterima atau dibayarkan.
Simulasi Harga dan Pajak yang Perlu Dicermati
Dalam transaksi jual-beli emas Antam, ada dua jenis pajak yang berlaku berbeda. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per gram pada Sabtu ini:
- 0,5 gram: Rp1.387.500
- 1 gram: Rp2.675.000
- 2 gram: Rp5.290.000
- 3 gram: Rp7.910.000
- 5 gram: Rp13.150.000
- 10 gram: Rp26.245.000
- 25 gram: Rp65.487.000
- 50 gram: Rp130.895.000
- 100 gram: Rp261.712.000
- 250 gram: Rp654.015.000
- 500 gram: Rp1.307.820.000
- 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Mengapa Harga Buyback Lebih Rendah?
Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp150.000 per gram merupakan hal yang wajar di bisnis emas batangan. Selisih ini mencakup biaya produksi, margin, dan juga komponen pajak yang harus ditanggung oleh Antam selaku produsen. Bagi investor, selisih ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan strategi jangka pendek atau panjang.
Perlu dicatat, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia atau mengunjungi butik emas Antam terdekat untuk mendapatkan informasi harga terkini sebelum bertransaksi.
Dengan tren harga yang masih bergerak dinamis, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.