KARAWANG — Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang meninggalkan pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ribuan warga justru harus menanti sertifikat tanah mereka selama bertahun-tahun.
Humas Kantor ATR/BPN Karawang, Dheka Mahardika, membongkar langsung fakta ini saat menerima audiensi dari Aliansi Pers Pewarta Indonesia (APPI) DPD Karawang, Senin (13/07/2026). Ia mengakui bahwa program PTSL tahun 2018 hingga kini masih menyisakan masalah.
Tiga Penyebab Mandeknya Penerbitan Sertifikat
Dheka membeberkan tiga alasan utama yang menjadi biang kerok mandeknya penerbitan sertifikat massal tersebut. Pertama, adanya dugaan salah ukur bidang tanah di lapangan atau salah objek.
Kedua, pihak ketiga atau perusahaan vendor pengukur dinyatakan wanprestasi karena mengabaikan kewajiban hingga masa kontrak habis. Ketiga, mutasi internal anggota Satgas PTSL yang memegang berkas sebelum tugas selesai.
850 Bidang Tanah Masuk Daftar Hitam
Tak hanya ribuan bidang yang tertunda, BPN Karawang juga terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap ratusan berkas lainnya. Sebanyak 850 bidang tanah terpaksa masuk daftar hitam atau blacklist.
"Hal ini karena lahan yang diajukan warga ternyata berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) atau kawasan pengairan," tegas Dheka.
Kritik dari Masyarakat Soal Transparansi
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai kinerja ATR/BPN Karawang lambat dan kurang transparan, khususnya dalam mengawasi pihak ketiga yang ditunjuk sebagai vendor pengukur.
Akibatnya, warga yang telah bertahun-tahun menanti kepastian hukum atas tanah mereka terus dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan seluruh sertifikat PTSL yang tertunda akan rampung diproses.