Pencarian

Bursa Kripto Global Wajib Patuh Aturan RI, INDODAX Dorong Rupiah Jadi Acuan di Order Book

Selasa, 07 Juli 2026 • 09:51:01 WIB
Bursa Kripto Global Wajib Patuh Aturan RI, INDODAX Dorong Rupiah Jadi Acuan di Order Book
Bursa kripto global wajib patuh pada regulasi Indonesia sesuai Undang-Undang P2SK.

JAWA BARAT — Momentum penguatan ekosistem aset kripto nasional kian mengemuka pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini dinilai menjadi titik kritis untuk memastikan industri yang telah tumbuh lebih dari satu dekade di Indonesia tidak hanya patuh, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian dalam negeri.

Level Playing Field untuk Bursa Global

Salah satu poin krusial yang disorot pelaku industri adalah keberadaan bursa kripto global yang beroperasi di Indonesia. William Sutanto menegaskan, seluruh platform asing yang melayani pengguna di dalam negeri harus tunduk pada kerangka regulasi yang sama dengan bursa lokal.

"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama," ujar William dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, persaingan yang sehat justru akan mendorong inovasi dan efisiensi. Namun, jika tidak diatur secara adil, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan yang merugikan pelaku domestik dan melonggarkan perlindungan konsumen.

Rupiah sebagai Quote Currency, Bukan Sekadar Simbol

Dalam konteks kedaulatan ekonomi, William menyoroti aspek teknis yang fundamental: mata uang yang digunakan dalam order book. Ia menilai sudah saatnya ekosistem kripto Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dolar AS sebagai acuan harga.

"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency," tegasnya.

Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi Rupiah di ranah digital dan mengikat pertumbuhan industri kripto dengan penguatan nilai tukar nasional. INDODAX menilai, mekanisme ini bisa menjadi jembatan antara inovasi aset digital dengan kepentingan makroekonomi Indonesia.

Batas Peran Bursa dan Pedagang

William juga mengingatkan agar aturan teknis ke depan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Ia menekankan, bursa tidak boleh mengambil alih fungsi pedagang dalam melayani konsumen secara langsung.

"Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa," pungkasnya.

Menurutnya, konsumen kripto saat ini sudah terbebani oleh berbagai biaya transaksi dan pajak. Jika biaya bursa dinaikkan tanpa kajian dampak, volume transaksi berpotensi turun dan justru menghambat pertumbuhan industri yang tengah dibangun.

Dengan pasar aset kripto yang besar dan basis pengguna yang terus bertambah, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk membentuk ekosistem yang lebih berdaulat. Regulasi P2SK menjadi pijakan awal, namun implementasi teknis soal Rupiah dan level playing field akan menentukan apakah industri ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks