BANDUNG — Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemerintah telah mencairkan dana bansos sebesar Rp600 ribu untuk periode tiga bulan sekaligus. Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh wilayah provinsi.
Kepala Dinas Sosial Jawa Barat menegaskan bahwa proses pencairan hanya memerlukan e-KTP asli. "Penerima cukup datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP elektronik. Tidak perlu membawa fotokopi atau surat pengantar," ujarnya.
Rp600 Ribu untuk Belanja 3 Bulan, Ini Cara Cairkannya
Dana BPNT sebesar Rp600 ribu tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan. Setiap bulannya, KPM menerima Rp200 ribu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang bekerja sama.
Pencairan serentak ini dilakukan untuk mempermudah distribusi dan mengurangi antrean. Penerima diminta memeriksa status penerimaan melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi.
Bansos BPNT: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bantuan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima adalah warga miskin dan rentan miskin di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
- Penerima wajib membawa e-KTP asli saat pencairan.
- Dana Rp600 ribu merupakan akumulasi bantuan Januari hingga Maret 2025.
- Pencairan dilakukan di Kantor Pos atau agen Pos terdekat.
Imbauan: Segera Cairkan Sebelum Dana Hangus
Pemerintah mengingatkan agar penerima segera mencairkan dana bansos tersebut. Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
"Kami imbau warga untuk tidak menunda-nunda. Segera ke Kantor Pos dengan membawa e-KTP agar dana bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok," kata Kepala Dinas Sosial.
Fakta Singkat BPNT Jawa Barat
- Nilai bansos: Rp600 ribu untuk 3 bulan (Rp200 ribu/bulan).
- Pencairan: Kantor Pos dengan e-KTP.
- Penerima: KPM terdaftar di DTKS Jawa Barat.
Pemerintah daerah terus mengawal distribusi bansos agar tepat sasaran. Warga yang belum menerima atau mengalami kendala pencairan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.