Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Juni 2026, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C

Jumat, 19 Juni 2026 • 10:46:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Juni 2026, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM keliling Bandung hari ini melayani perpanjangan SIM A dan C di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang.

JAWA BARAT — Layanan SIM keliling hadir sebagai solusi bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di tengah kesibukan. Kepolisian memastikan tidak ada pengurangan jam operasional meski memasuki akhir pekan.

Lokasi dan Jenis SIM yang Dilayani

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SIM keliling di Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tidak tersedia untuk perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya.

Pemohon dapat mendatangi gerai yang berlokasi di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No 149. Titik ini dipilih karena berada di kawasan strategis yang mudah dijangkau warga dari berbagai penjuru kota.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mengurus perpanjangan, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Selain E-KTP asli dari seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.

Dokumen pendukung lainnya mencakup SIM lama yang masih dalam masa berlaku atau belum melebihi batas perpanjangan. Petugas di lokasi akan melakukan verifikasi data sebelum proses perpanjangan dimulai.

Batas Waktu Perpanjangan dan Konsekuensi Keterlambatan

Masa berlaku SIM tercatat hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemohon diimbau untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM terlewat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Prosedur di Lokasi Pelayanan

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani serangkaian prosedur administrasi di tempat. Proses perpanjangan di SIM keliling dirancang lebih ringkas dibandingkan dengan pelayanan di Satpas reguler.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan disarankan datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Kepolisian membuka layanan sejak pagi hari hingga jumlah pemohon terpenuhi.

Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks