GARUT — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan keputusan penghentian operasional diambil usai inspeksi lapangan. Ketiga perusahaan tambang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Muatan Lebih dan Jalan Rusak Jadi Temuan Utama
Selain soal izin, temuan kritis lainnya adalah penggunaan kendaraan tambang dengan muatan melampaui batas daya dukung jalan. Praktik ini dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan lokal terkait penggunaan jalan umum,” kata Bambang, Kamis (4/6/2026).
Larangan Melintas untuk Angkutan Overload
Bambang menegaskan, kendaraan angkutan tambang dilarang melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten jika membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan. Aturan ini berlaku untuk semua kelas jalan.
“Jalan umum merupakan fasilitas milik masyarakat yang harus dijaga bersama. Karena itu setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Garut Dukung Pengawasan Berlapis
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mendukung langkah tegas Pemprov Jabar. Menurutnya, pengawasan sektor tambang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Kolaborasi seperti ini harus terus diperkuat. Kami ingin Garut tetap hijau, aman, nyaman, dan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujar Syakur.
Sinyal Peringatan bagi Perusahaan Tambang
Pemprov Jabar berharap penghentian sementara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang. Mereka wajib lebih disiplin menjalankan operasional sesuai regulasi, termasuk dalam aspek perizinan, teknis pertambangan, tanggung jawab sosial, dan perlindungan lingkungan.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang mengabaikan aturan dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak infrastruktur publik.