DEPOK — Video yang memperlihatkan aksi seorang pengendara wanita melawan arus di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pengendara tersebut tampak memaksa diri melaju dari arah yang berlawanan meskipun seorang petugas polisi sudah berdiri di depannya dan memberikan isyarat untuk berhenti.
Petugas yang berjaga di sekitar Simpang Margonda-Semampir sempat mencoba menghalau kendaraan yang dikendarai wanita tersebut. Namun, pengendara itu justru terlihat berusaha memutar setir dan tetap melaju, nyaris menyerempet petugas yang bertahan di posisinya.
Kronologi Aksi Nekat Pengendara Wanita di Depok
Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Margonda, tepatnya di depan Stasiun Depok Baru, pada jam sibuk lalu lintas. Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sedang melakukan pengaturan arus kendaraan saat melihat seorang pengendara wanita melawan arus dari arah Jalan Margonda Raya menuju Jalan Pemuda.
Petugas langsung memberikan aba-aba agar kendaraan tersebut berhenti dan memutar balik. Namun, pengendara wanita itu tidak mengindahkan peringatan dan justru memaksakan diri untuk terus melaju, sehingga petugas terpaksa mundur beberapa langkah untuk menghindari benturan.
Reaksi Warganet dan Imbauan Polisi
Video berdurasi 30 detik itu diunggah oleh akun @info.depok dan langsung mendapat ribuan komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan pengendara tersebut dan menyebutnya membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Beberapa warganet juga menandai akun resmi kepolisian untuk meminta tindakan tegas.
Pihak Polres Metro Depok mengonfirmasi telah mengetahui video viral tersebut dan sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pengendara wanita itu. "Kami imbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Melawan arus sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar Lalu Lintas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Polisi menegaskan akan memproses hukum pengendara tersebut jika berhasil ditemukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan di Depok untuk selalu mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Kepolisian setempat berencana meningkatkan patroli dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk Simpang Margonda yang kerap menjadi lokasi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.