BOGOR — Kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 120 persen di Kabupaten Bogor mendapat sorotan keras dari kalangan pengusaha. Ketua Kadin Kabupaten Bogor menyebut kebijakan ini memberikan tekanan tambahan bagi sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pihaknya meminta pemerintah daerah segera menyusun skema stimulus sebagai kompensasi.
Kenaikan 120 Persen Dinilai Memberatkan Sektor Produksi
Kenaikan tarif pajak air tanah ini dinilai tidak proporsional dengan kemampuan pelaku usaha, khususnya sektor industri kecil dan menengah. Kadin mencatat, air tanah merupakan kebutuhan pokok operasional bagi banyak pabrik dan usaha kuliner di Kabupaten Bogor. Jika tidak ada intervensi, kenaikan ini bisa berujung pada efisiensi tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha.
Apa yang Diminta Kadin ke Pemkab Bogor?
Kadin mendorong Pemkab Bogor untuk tidak hanya menaikkan tarif, tetapi juga menghadirkan kebijakan pendamping. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain keringanan pembayaran pajak, subsidi silang untuk UMKM, hingga penundaan pemberlakuan tarif baru. “Kami minta ada stimulus agar dunia usaha tidak mati. Jangan hanya menarik pajak tanpa melihat kondisi riil di lapangan,” ujar perwakilan Kadin dalam pernyataan yang diterima redaksi.
Dampak Langsung ke Pelaku Usaha Kecil
Para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor menjadi pihak yang paling merasakan dampak kenaikan ini. Seorang pengusaha kuliner di kawasan Cibinong mengaku biaya produksinya naik drastis dalam sebulan terakhir. Ia menyebut, air tanah menjadi komponen utama untuk proses produksi harian. Jika tidak ada perubahan, ia terpaksa menaikkan harga jual produknya.
Fakta Singkat soal Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor
- Tarif pajak air tanah naik 120 persen dari ketetapan sebelumnya.
- Kadin menilai kenaikan ini memberatkan sektor industri dan UMKM.
- Pemkab Bogor didesak memberikan stimulus atau keringanan pajak.
- Air tanah menjadi sumber utama operasional bagi sebagian besar usaha di wilayah tersebut.
Langkah Pemkab Bogor Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bogor terkait desakan Kadin tersebut. Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah segera duduk bersama untuk membahas skema kompensasi. Jika tidak segera direspons, Kadin tidak menutup kemungkinan akan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor.