Pencarian

Disdukcapil Kota Bogor Jemput Bola Adminduk ke Kelurahan, 25.000 Akta Kelahiran Terbit Sepanjang 2025

Selasa, 19 Mei 2026 • 22:39:01 WIB
Disdukcapil Kota Bogor Jemput Bola Adminduk ke Kelurahan, 25.000 Akta Kelahiran Terbit Sepanjang 2025
Disdukcapil Kota Bogor hadirkan layanan jemput bola pembuatan akta di kelurahan.

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor melalui Disdukcapil terus mengakselerasi pelayanan publik dengan menyisir warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Program unggulan bernama Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil) menjadi motor utama strategi ini, yang rutin digelar dua kali sepekan di berbagai kelurahan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan program ini sudah berjalan sejak Januari 2024. “Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kesempatan kali ini kebetulan jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Layanan Diperluas: dari Akta Lahir hingga Aktivasi KTP Digital

Awalnya Lapak Capil hanya melayani penerbitan akta kelahiran. Namun, seiring kebutuhan warga, layanan diperluas mencakup pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Perluasan ini menjawab temuan Disdukcapil bahwa angka pemohon langsung di delapan titik layanan reguler—satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik—masih di bawah 50 persen. Banyak warga yang mengutus penerima kuasa, bukan datang sendiri.

Angka Capaian: 25.000 Akta Lahir dan 99 Persen KTP Elektronik

Sepanjang 2025, Disdukcapil Kota Bogor menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian. Kini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun mencapai 98,9 persen, menyisakan kurang lebih 4.000 anak yang terus dikejar. Sementara itu, perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP secara keseluruhan telah menyentuh angka 99 persen.

Kendala Sosiologis: Warga Takut Kehilangan Bansos

Meski capaian tergolong tinggi, Ganjar mengakui ada hambatan unik di masyarakat. Ia menyebut sebagian warga menunda pelaporan peristiwa kematian karena khawatir perubahan status di Kartu Keluarga (KK) akan menghapus nama mereka dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos).

“Padahal kan tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting termasuk kematian dan kelahiran itu harus segera dilaporkan,” jelas Ganjar. Ia menambahkan, warga baru agresif mengurus adminduk ketika ada pembagian waris atau klaim asuransi.

Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar gencar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.

Antisipasi PPDB 2026: 214.000 KK Sudah Terverifikasi Sistem

Disdukcapil juga menyiapkan sistem kependudukan untuk mendukung Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB 2026. Belajar dari evaluasi dua tahun terakhir, keabsahan masa domisili pada KK menjadi indikator krusial dalam jalur zonasi.

Database telah memisahkan sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, atau maksimal terbit per 1 Juli 2025 ke belakang. Data ini langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan. “Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem,” kata Ganjar.

Inovasi Layanan Sore-Malam untuk Warga Sibuk

Bagi warga yang tetap kesulitan mengakses layanan jemput bola di kelurahan, Disdukcapil menyediakan inovasi LSM—Layanan Sore Malam. Petugas standby dari sore hingga malam hari untuk mengakomodasi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja reguler. “Betapa pentingnya layanan jemput bola itu karena ini menjadi program prioritas,” tutup Ganjar.

Bagikan
Sumber: bogorone.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks