CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka akses lapangan kerja bagi warga miskin melalui program pelatihan bahasa dan budaya untuk bekerja di Jepang. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan program ini menjadi salah satu strategi menekan angka pengangguran dan kemiskinan yang masih berada di kisaran 10 persen.
Prioritas Peserta dari Data DTKS
Peserta dari keluarga kurang mampu yang masuk DTKS menjadi sasaran utama program ini. Menurut Hendra, kebijakan itu diambil karena program diarahkan untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan pekerjaan dan peningkatan ekonomi keluarga.
"Program ini diharapkan mampu memotong rantai pengangguran dan kemiskinan, sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat secara nyata," kata Hendra di Cirebon, Senin.
Jadwal Seleksi dan Syarat Peserta
Pendaftaran dan seleksi administrasi dibuka mulai 19 Mei hingga 18 Juni 2026. Peserta minimal berusia 18 tahun dan berdomisili di Kabupaten Cirebon.
Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan kesehatan, tes fisik, dan tes matematika. Peserta yang lolos kemudian menjalani pelatihan bahasa dan budaya Jepang selama tiga bulan di balai pelatihan kerja. Seluruh biaya seleksi ditanggung pemerintah daerah.
Angka Peserta Tahun Lalu dan Target Baru
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengungkapkan, pada program tahun 2025 pemerintah daerah menerima lebih dari 300 pendaftar dari kuota awal 130 orang. Sebanyak 69 peserta mengikuti proses pelatihan, namun 20 di antaranya mengundurkan diri karena berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan.
Dari total tersebut, 48 peserta akhirnya berangkat dan bekerja di Jepang. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan angka peserta yang batal berangkat bisa ditekan hingga di bawah 10 persen.
Berapa Gaji Pekerja di Jepang?
Novi menyebutkan pekerja di Jepang rata-rata memperoleh penghasilan minimal sekitar Rp17 juta per bulan dengan kontrak kerja selama tiga tahun. Ia berharap program ini memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.