BEKASI — Pemerhati lingkungan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera menata ulang zona industri di Kota Bekasi, terutama pabrik yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk. Desakan ini muncul setelah dua pekan terakhir media massa menyoroti dugaan pencemaran udara di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, yang diduga berasal dari cerobong asap pabrik PT BKP.
Kepadatan Ekstrem di Kaliabang Tengah: 19.200 Jiwa per Km²
Data sensus penduduk 2024-2025 mencatat jumlah warga Kelurahan Kaliabang Tengah mencapai 93.852 jiwa. Dengan luas wilayah hanya 4,874 kilometer persegi, kelurahan ini menjadi yang terpadat dari 56 kelurahan di Kota Bekasi. Angka itu menyumbang hampir 27 persen dari total populasi Kecamatan Bekasi Utara yang mencapai 349.943 jiwa.
Sementara itu, jumlah penduduk Kota Bekasi secara keseluruhan kini mencapai 2.644.058 jiwa, naik signifikan dari sebelumnya di bawah 2,4 juta jiwa. Di atas lahan seluas 210,5 kilometer persegi itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 470 perusahaan manufaktur skala menengah dan besar pada 2024.
Pabrik Tak Pakai Scrubber, Warga Jadi Korban
H. Sinano Esha, pemerhati lingkungan yang menulis opini di Kompas One, menilai keberadaan pabrik di tengah pemukiman padat sangat mengancam kesehatan warga. Ia menyoroti pabrik yang tidak dilengkapi scrubber atau alat kendali polusi udara, serta tidak memiliki penampungan limbah cair berbahaya.
"Jika proses produksinya tidak memenuhi standar keselamatan, sebaiknya dikenakan sanksi keras. Jika membandel, tak peduli peringatan, ya, ditutup saja pabrik tersebut," tulis Sinano dalam artikelnya.
Kerugian Negara Lebih Besar dari Pajak yang Diterima
Argumen penutupan pabrik nakal bukan tanpa dasar. Menurut Sinano, nilai pajak yang disetor pabrik pencemar tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pengobatan warga terdampak polusi melalui BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Belum lagi biaya perbaikan sarana lingkungan yang tercemar, yang nominalnya jauh lebih besar dari penerimaan pajak.
"Biaya tersebut merupakan beban pemerintah yang notabene dari APBD/APBN. Dan hal itu tentu saja mengganggu pembangunan di sektor lain," tulisnya.
DLH Kota Bekasi dan Provinsi Diminta Investigasi
Sinano mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemantauan serta investigasi di lapangan. Apabila dugaan pencemaran oleh PT BKP terbukti, pemilik pabrik harus dimintai pertanggungjawaban sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya bisa berupa administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara.
Ia juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi terhadap seluruh pabrik di Kota Bekasi. Jika ada pabrik yang sudah berkali-kali dikenai sanksi namun tetap melanggar, langkah penutupan dinilai sebagai tindakan yang paling adil.
Nasib Pekerja vs Kesehatan Ribuan Jiwa
Kekhawatiran akan bertambahnya pengangguran jika pabrik ditutup juga disinggung. Namun, Sinano menilai dampak polusi jauh lebih besar. "Satu pabrik bandel jumlah buruhnya sekitar puluhan orang, sedangkan akibat polusi udara yang dihasilkan bisa mencapai ribuan jiwa. Justru membahayakan lingkungan jika pabrik itu dibiarkan beroperasi," tegasnya.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk membuktikan komitmen mereka dalam menyeimbangkan kepentingan industri dan keselamatan warga.