Harga Emas Antam di Indonesia Naik Rp18.000 per Gram Hari Ini, Buyback Ikut Terkerek ke Rp2,628 Juta

Penulis: Haris Maulana  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:03:01 WIB
Harga emas batangan Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,768 juta per gram pada Selasa pagi.

Harga emas batangan Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,768 juta per gram pada Selasa pagi, di tengah fluktuasi pasar logam mulia. Kenaikan ini juga mengerek harga buyback atau pembelian kembali emas ke level Rp2,628 juta per gram. Pergerakan ini menjadi perhatian investor ritel yang memantau harga dasar untuk transaksi jual-beli.

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi bergerak naik pada transaksi Selasa pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 08.57 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram mengalami kenaikan Rp18.000 dari posisi sebelumnya Rp2,75 juta menjadi Rp2,768 juta per gram.

Kenaikan harga jual ini diikuti pula oleh kenaikan harga buyback. Harga pembelian kembali emas oleh Antam naik dan kini dipatok di angka Rp2,628 juta per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali tersebut merupakan margin yang menjadi pertimbangan umum bagi pemilik emas batangan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga tersebut otomatis mengubah seluruh rentang harga untuk pecahan lainnya, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram. Berikut rincian harga dasar emas Antam yang berlaku hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.434.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp2.768.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp5.476.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp8.189.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp13.615.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp27.175.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp67.812.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp135.545.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp271.012.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp677.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp1.354.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.708.600.000.

Berapa Pajak yang Dikenakan untuk Transaksi Emas?

Perlu dicermati, setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam memiliki skema pajak yang berbeda. Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, pemilik emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung.

Harga Sewaktu-waktu Bisa Berubah

Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan yang dipublikasikan ini bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Harga yang tercantum merupakan harga dasar yang berlaku pada saat pengumuman resmi dikeluarkan.

Untuk mendapatkan harga terbaru, calon pembeli maupun nasabah yang hendak menjual emasnya disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia atau menghubungi butik emas Antam terdekat sebelum melakukan transaksi.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top