BANDUNG — PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga terbaru BBM nonsubsidi yang berlaku serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (24/8/2026). Untuk wilayah Jawa Barat, tarif Pertamax dan varian lainnya dipastikan mengikuti besaran harga nasional yang telah ditetapkan perusahaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian berkala yang dilakukan Pertamina terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis umum. Penetapan harga acuan mengacu pada tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Pertamina Patra Niaga, berikut rincian harga BBM nonsubsidi di seluruh SPBU Jawa Barat:
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum, baik yang berada di dalam kota maupun jalur tol di kawasan Jawa Barat.
Di tengah kenaikan harga, Pertamax series masih menjadi andalan bagi pemilik kendaraan bermesin bensin di Jabar. Kandungan oktan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite dinilai lebih ramah terhadap performa mesin dan pembakaran.
Sejumlah pengendara di SPBU kawasan Buahbatu, Bandung, mengaku sudah menganggarkan penyesuaian harga ini. "Karena sudah rutin pakai Pertamax, ya tetap lanjut. Yang penting mesin awet," ujar salah seorang pengguna kendaraan roda empat yang enggan disebutkan namanya.
Perlu dicatat, harga yang diumumkan ini khusus untuk jenis BBM nonsubsidi. Sementara itu, untuk produk seperti Pertalite dan Solar subsidi, pemerintah masih memberlakukan harga yang sama dan tidak mengalami perubahan pada periode ini.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk memastikan penggunaan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina atau menghubungi call center resmi Pertamina 135.
Selain di SPBU, harga tersebut juga berlaku di gerai Pertashop yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. Pertamina menegaskan tidak ada perbedaan tarif antara SPBU besar dengan Pertashop, sehingga konsumen di daerah terpencil tetap mendapatkan harga yang sama.
Penyesuaian harga berikutnya akan diumumkan langsung oleh Pertamina Patra Niaga pada periode bulan berikutnya, mengikuti mekanisme penetapan harga yang berlaku.