SUKABUMI — Instruksi itu disampaikan Asep Japar di sela-sela kegiatannya belum lama ini. Ia menegaskan, ketaatan membayar pajak kendaraan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga nama baik institusi pemerintahan di mata publik.
Menurut Asep, jajarannya di tingkat kecamatan hingga dinas memiliki peran strategis untuk memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) tidak tercatat sebagai penunggak pajak. Kewajiban ini, kata dia, berlaku bagi seluruh ASN yang memiliki kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
"Seluruh camat termasuk kepala dinas diimbau supaya mengingatkan kepada wajib-wajib pajak supaya menyelesaikan pajak. Termasuk, apalagi PNS yang punya kendaraan pribadi, jangan sampai nanti ada razia gabungan kena," ujar Asep Japar.
Pernyataan tersebut menjadi alarm tersendiri bagi birokrasi di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, razia gabungan yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait kerap kali menemukan kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN yang belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di luar imbauan tegas tersebut, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang patuh. Melalui unggahan di media sosialnya, Asep Japar mengapresiasi warga yang telah membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah kabupaten menggelar program undian berhadiah. Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), disediakan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor. Sementara itu, untuk wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disiapkan hadiah utama berupa umrah.
"Sebagai bentuk apresiasi, Kami dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka bagi masyarakat yang membayar pajak, kendaraan bermotor, kami akan berikan hadiah motor, dan bagi masyarakat yang lunas PBB, maka kami akan bagi hadiah umrah," ungkapnya.
Mekanisme pemberian hadiah tersebut akan dilakukan melalui pengundian yang dijadwalkan berlangsung pada perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Asep Japar merinci, pengundian tersebut akan digelar dalam kegiatan Gebyar Si Penyu yang dijadwalkan pada 8 September 2026.
Prosesi pengundian ini rencananya akan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat menyaksikan jalannya pengundian secara transparan.
Melalui kebijakan ini, Asep Japar mengajak masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain menghindari sanksi administratif, warga yang taat berkesempatan membawa pulang hadiah utama yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.