BANDUNG — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Jumat (21/8). Lokasi pelayanan berada di area BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, dan menerima pengurusan perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Dengan lokasi yang strategis, pemohon dapat menyelesaikan proses perpanjangan dalam satu tempat.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pemohon harus memastikan kelengkapan administrasi. Berikut dokumen yang wajib dibawa:
Selain dokumen tersebut, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon terlambat satu hari saja dari batas waktu tersebut, maka tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling.
Keterlambatan mengharuskan pemohon mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Perlu digarisbawahi, SIM keliling di BPR KS hari ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan biaya antara perpanjangan SIM B dengan SIM A maupun SIM C.
Pemohon yang hendak memperpanjang SIM B diimbau untuk mengurus langsung ke Satpas Korlantas Polri atau kantor polisi terdekat yang memiliki layanan tersebut. Kepolisian di Kota Bandung terus berupaya meningkatkan layanan publik, termasuk mempermudah akses perpanjangan SIM bagi masyarakat.