BANDUNG — Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi, 09.27 WIB, resmi menembus level Rp2.700.000 per gram. Angka ini naik Rp20.000 dari posisi perdagangan sebelumnya yang masih bertengger di Rp2.680.000 per gram.
Kenaikan harga jual emas tersebut juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang naik menjadi Rp2.546.000 per gram. Artinya, nasabah yang hendak menjual emas batangan ke Antam akan mendapat harga tersebut sebelum dipotong pajak.
Perlu dicatat, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan jual kembali.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini berlaku untuk semua nominal pembelian.
Berikut rincian harga dasar emas Antam untuk berbagai pecahan ukuran yang berlaku hari ini:
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 50 gram dibanderol Rp132.145.000, sedangkan 100 gram mencapai Rp264.212.000. Adapun untuk ukuran 250 gram dijual Rp660.265.000, dan 500 gram senilai Rp1.320.320.000.
Untuk pecahan terbesar, emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol dengan harga Rp2.640.600.000. Harga ini menjadi acuan bagi investor institusi atau kolektor yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Perlu diingat, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Harga yang tertera merupakan harga dasar yang berlaku saat laman resmi Logam Mulia diakses.