BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Indah Yusiva Pratama (IYP). Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemutusan kontrak jika terbukti melanggar aturan kepegawaian.
"Karena yang bersangkutan statusnya PPPK Paruh Waktu, jadi jika memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak," kata Jeje, dikutip Selasa (11/8/2026).
Kasus ini rupanya menarik perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Jeje mengakui telah ditelepon langsung oleh orang nomor satu di Jawa Barat tersebut beberapa hari sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.
"Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti," ucapnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Selasa pagi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bupati atas viralnya video live TikTok yang dilakukan pada jam kerja.
Yadi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengklarifikasi pernyataan IYP yang beredar luas di media sosial. Salah satu poin yang paling krusial adalah menelusuri maksud dari ucapan mengenai angka "1 persen" yang disebut sebagai fee proyek.
"Hari ini kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai '1 persen'. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi," katanya.
Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Bupati Bandung Barat sebagai bahan pertimbangan penentuan sanksi. Yadi menambahkan, jika ditemukan bukti bahwa pernyataan yang dimaksud berkaitan dengan urusan pekerjaan di internal Dinas PUTR, maka yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi berat.
"Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai '1 persen' itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa pemutusan kontrak," kata dia.
Selain dugaan pembahasan fee proyek, aktivitas siaran langsung yang dilakukan pada jam kerja juga dinilai berpotensi melanggar kode etik pegawai. Jeje menyebut pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif. Seluruh keterangan yang dikumpulkan akan menjadi dasar rekomendasi sanksi yang akan diajukan kepada bupati.