BANDUNG — Pengendara di Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi Selasa (4/8). Lokasi pelayanan hari ini berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru, dan mulai buka pukul 09.00 WIB.
Pengendara cukup mendatangi loket yang telah disediakan untuk mendaftarkan diri sebelum proses perpanjangan dilakukan. Salah satu keunggulan layanan ini adalah penerimaan E-KTP dari seluruh Indonesia, jadi warga luar Bandung yang sedang berada di kota ini tetap bisa memperpanjang SIM-nya.
Pemohon perpanjangan SIM A atau SIM C perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas di loket sebelum pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya. Proses ini biasanya berlangsung cepat jika seluruh persyaratan sudah lengkap.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara yang melewatkan batas waktu meski hanya satu hari harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Kedua regulasi tersebut mengatur masa berlaku dan kewajiban perpanjangan SIM bagi setiap pengendara.
Perlu dicatat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru karena terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya pembuatan dokumen tersebut.
Pengendara yang SIM-nya sudah kedaluwarsa atau ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke kantor Satpas terdekat. Prosedur dan biayanya berbeda dengan layanan perpanjangan yang tersedia di SIM keliling.