JAWA BARAT — Tak semua pelaku usaha otomatis terkena aturan ekspor satu pintu. Pasal 4 Ayat 2 PP 24/2026 menyebutkan, pengecualian diberikan kepada pengusaha yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah. Setidaknya ada tiga syarat utama: pelaku usaha harus melakukan investasi, melakukan divestasi usaha ke pemerintah, atau memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian SDA di dalam negeri.
Pemberian pengecualian ini tidak bisa diputuskan sepihak. Mekanismenya harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi perekonomian—untuk komoditas non-pangan seperti batu bara dan ferro alloy. Sementara untuk komoditas pangan seperti kelapa sawit, keputusan ada di tangan menteri yang membidangi urusan pangan.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN ekspor ini juga berwenang menentukan harga jual komoditas serta margin yang dianggap wajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Per 1 Januari 2027, seluruh ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui DSI. Tidak ada lagi jalur ekspor mandiri bagi pengusaha yang tidak memenuhi syarat pengecualian.
Pemerintah menetapkan tiga komoditas SDA strategis secara bertahap. Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dipilih lebih dulu karena nilai ekonominya yang besar dan perannya dalam pendapatan negara. PP 24/2026 menjadi landasan hukum utama untuk mengatur tata kelola ekspor, memastikan transparansi harga, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi. Syarat memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian di dalam negeri menjadi insentif bagi pengusaha untuk membangun industri turunan, bukan sekadar mengekspor bahan mentah.