Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya

Penulis: Haris Maulana  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54:36 WIB
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi hari ini.

BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C tak perlu jauh-jauh ke kantor Satsat atau Satpas pada hari ini. Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM keliling di dua titik berbeda, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil tersebut ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, dan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Dua Lokasi, Satu Ketentuan: Hanya Perpanjangan

Mobil SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utama: masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan KTP elektronik.

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pelayanan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Artinya, pemegang SIM dari luar Kota Bandung juga bisa memperpanjang di lokasi-lokasi tersebut.

8 Syarat yang Harus Dibawa ke Lokasi

Sebelum mendatangi mobil SIM keliling, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlaku).
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, plus fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan).
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A atau C. Syaratnya: melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Biaya Perpanjangan: Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C

Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dilakukan di tempat saat pendaftaran.

Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pendaftaran dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Konsekuensi Hukum bagi Pengendara Tanpa SIM

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top