BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C tak perlu jauh-jauh ke kantor Satsat atau Satpas pada hari ini. Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM keliling di dua titik berbeda, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil tersebut ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, dan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.
Mobil SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utama: masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan KTP elektronik.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pelayanan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Artinya, pemegang SIM dari luar Kota Bandung juga bisa memperpanjang di lokasi-lokasi tersebut.
Sebelum mendatangi mobil SIM keliling, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A atau C. Syaratnya: melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dilakukan di tempat saat pendaftaran.
Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pendaftaran dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana.