BOGOR — Manajemen PT BSS angkat bicara menanggapi isu yang menyebut aset tanah perusahaan di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah diblokir oleh Kementerian Keuangan. Klarifikasi ini disampaikan setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan tanda tanya di kalangan warga serta mitra bisnis perusahaan.
Pihak PT BSS menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran aset tersebut tidak benar. Hingga saat ini, status kepemilikan dan penguasaan tanah di lokasi tersebut masih dalam keadaan normal dan tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat dalam bentuk pemblokiran administratif maupun hukum.
“Kami pastikan informasi yang menyebut aset PT BSS di Cijeruk diblokir oleh Menteri Keuangan adalah tidak benar. Tidak ada surat resmi atau pemberitahuan dari Kemenkeu soal pemblokiran aset kami,” ujar perwakilan manajemen PT BSS dalam keterangan resmi yang diterima, Senin lalu.
Pernyataan itu sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa tanah milik perusahaan tersangkut masalah administrasi atau sengketa dengan instansi pemerintah. Manajemen menilai isu tersebut sengaja disebar untuk mengganggu operasional dan reputasi perusahaan.
Aset yang menjadi sorotan berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kawasan ini dikenal sebagai area perbukitan yang cukup diminati untuk pengembangan properti dan agrowisata. Namun, manajemen PT BSS tidak merinci lebih lanjut luas lahan maupun status penggunaannya saat ini.
Meski isu telah dibantah, perusahaan tetap mengambil langkah antisipatif. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tambah perwakilan manajemen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan polisi atau gugatan hukum yang diajukan PT BSS terkait penyebaran isu tersebut. Namun, perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti adanya unsur pidana dalam penyebaran informasi palsu ini.