Pencarian

Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Ini Syarat dan Langkahnya

Rabu, 02 September 2026 • 16:59:31 WIB
Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Ini Syarat dan Langkahnya
Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring melalui aplikasi SIGNAL.

JAWA BARAT — Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring kini bisa menjadi solusi praktis bagi siapa saja yang ingin melunasi kewajibannya, meskipun nama di dokumen kepemilikan bukan miliknya sendiri.

Kondisi ini kerap ditemui, terutama oleh pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama. Kabar baiknya, sistem dalam jaringan (daring) memungkinkan transaksi dilakukan tanpa harus menghadirkan KTP pemilik asli di kantor Samsat.

Siapa Saja yang Terbantu dengan Layanan Ini?

Layanan ini sangat membantu anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak yang membayarkan pajak kendaraan orang tua atau pasangannya. Selain itu, pemilik kendaraan bekas yang proses balik namanya belum selesai juga bisa memanfaatkan kemudahan ini tanpa perlu antre di loket.

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?

Dengan hadirnya layanan ini, pembayaran pajak tahunan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman. Antrean panjang di kantor Samsat pun bisa dihindari karena seluruh transaksi cukup dilakukan dari ponsel dengan koneksi internet stabil.

Syarat Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Sebelum memulai transaksi, ada beberapa dokumen dan data yang wajib disiapkan sebagai bagian dari proses verifikasi. Persyaratan ini penting agar proses berjalan lancar, terlebih jika status kepemilikan belum diperbarui secara resmi.

  • STNK asli atau foto STNK yang terlihat jelas.
  • KTP pemilik sebelumnya, jika diminta oleh sistem atau petugas.
  • KTP kamu sebagai pihak yang melakukan pembayaran.
  • BPKB, jika diperlukan untuk verifikasi tambahan.

Selain dokumen fisik, siapkan pula nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk mempermudah pencarian data.

Bagaimana Langkah-Langkah Pembayarannya?

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Proses ini tidak mewajibkan pemilik kendaraan yang tertera di BPKB hadir dengan KTP, namun hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, pengecekan fisik kendaraan tetap wajib dilakukan.

  1. Instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Pastikan menggunakan versi terbaru agar fitur berjalan lancar.
  2. Daftar menggunakan data diri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email aktif, nomor telepon, dan unggah foto e-KTP. Lakukan juga selfie untuk verifikasi wajah.
  3. Login ke akun menggunakan email atau nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Tambahkan kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor serta lima digit terakhir nomor rangka.
  5. Pilih kendaraan dan akses pembayaran melalui menu pajak tahunan. Rincian tagihan akan muncul, termasuk PKB dan SWDKLLJ jika berlaku.
  6. Mulai proses pembayaran dengan menekan tombol Lanjut dan pastikan data tagihan sudah sesuai.
  7. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking, transfer antarbank, atau e-wallet terintegrasi.
  8. Simpan bukti pembayaran digital yang muncul setelah transaksi selesai sebagai arsip resmi.
  9. Lakukan pengesahan STNK jika domisili masih mewajibkannya. Bawa bukti pembayaran ke Samsat, lalu pilih pengiriman via kurir atau ambil langsung.

Apa Saja Keuntungan Menggunakan Aplikasi Signal?

Aplikasi SIGNAL menawarkan berbagai kemudahan. Prosesnya cepat tanpa antre karena bisa dilakukan dari ponsel, biaya transparan, dan data tersimpan otomatis untuk pembayaran di masa depan. Metode pembayarannya juga fleksibel dan transaksi lebih aman.

Kapan Pengesahan STNK Online Bisa Dilakukan?

Setelah pembayaran lunas, pengesahan STNK bisa langsung diproses secara daring. Berikut panduannya:

  • Pilih nomor registrasi kendaraan (NRKB) yang ingin disahkan, lalu klik Lanjut.
  • Sistem menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ.
  • Geser tombol untuk mengirim Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
  • Tentukan alamat pengiriman untuk STNK atau pilih opsi ambil langsung di Samsat.
  • Klik Lanjut untuk melihat rekap biaya dan pilih metode pembayaran.
  • Status pengesahan akan muncul di aplikasi dan STNK bisa dicetak sendiri atau menunggu pengiriman.

Tips Agar Pembayaran Pajak Lancar?

Agar seluruh proses berjalan mulus, pastikan koneksi internet stabil, gunakan email aktif untuk menerima tautan aktivasi, siapkan dokumen dengan pencahayaan jelas untuk verifikasi wajah, periksa kembali data sebelum dikirim, dan selalu simpan bukti pembayaran digital sebagai cadangan.

Apakah Bisa Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain secara Online?

Ya, pembayaran tetap bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Apakah Diperlukan Surat Kuasa jika Beda Kartu Keluarga (KK)?

Surat kuasa biasanya dibutuhkan saat proses pengesahan STNK, bukan saat pembayaran online. Namun, ketentuan ini bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat masing-masing.

Data Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Siapkan nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk proses verifikasi.

Dengan layanan Samsat Digital Nasional (Signal), proses membayar pajak kendaraan atas nama orang lain menjadi lebih sederhana. Kamu bisa membantu anggota keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga kewajiban pajak kendaraan lebih mudah terpenuhi.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks