JAWA BARAT — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan eksekusi penurunan bunga tersebut ditargetkan berjalan pada awal bulan depan. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
"Dari angka kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden turun di 8 persen nanti mulai berlaku estimasi kurang lebih di awal September ini," ujar Maman.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, dan Danantara Indonesia merumuskan skema baru. Pemerintah memilih waktu eksekusi awal September agar manfaatnya bisa segera dirasakan para nasabah tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
Kritik Prabowo atas Ketimpangan Bunga Kredit
Instruksi penurunan bunga ini bermula dari sambutan Presiden Prabowo dalam acara penyerahan uang Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, Rabu (13/5). Saat itu, Prabowo membandingkan secara gamblang disparitas bunga yang diterima pengusaha besar dan masyarakat kecil.
"Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen," tegasnya dalam sambutan tersebut.
Presiden bahkan mempertanyakan langsung CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai suku bunga yang diterima pengusaha besar. "Padahal, pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10 persen, 9 persen. Iya Pak Rosan, berapa? 9 persen? Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham," katanya.
Skema Baru dan Target Nasabah
Program PNM Mekaar selama ini menyasar ibu-ibu prasejahtera produktif yang masuk kategori non-bankable—mereka yang tidak memiliki agunan atau riwayat kredit formal sehingga tidak bisa mengakses pinjaman bank konvensional. Dengan skema bunga baru, beban cicilan harian nasabah dipastikan berkurang signifikan.
Maman menambahkan, pemerintah menyadari urgensi percepatan kebijakan ini karena menyangkut daya beli dan keberlanjutan usaha mikro di lapisan paling bawah. Penurunan bunga dari kisaran 20 persen ke 8 persen berarti penghematan biaya modal yang substansial bagi jutaan perempuan pengusaha mikro di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan inklusif, sekaligus menjawab kritik selama ini bahwa pelaku usaha kecil justru membayar bunga lebih mahal dibanding korporasi besar yang memiliki akses ke pasar modal dan perbankan.
Belum ada keterangan resmi mengenai mekanisme subsidi atau kompensasi yang akan diberikan kepada PNM atas selisih bunga tersebut. Namun, keterlibatan Danantara dalam perumusan kebijakan mengindikasikan adanya skema pendanaan khusus dari holding BUMN tersebut untuk menutup selisih pendapatan bunga.