Pencarian

Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Hakim: LSM Tak Punya Legal Standing di KUHAP Baru

Senin, 06 Juli 2026 • 17:04:31 WIB
Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Hakim: LSM Tak Punya Legal Standing di KUHAP Baru
Hakim tolak praperadilan LSM terkait SP3 Wakil Wali Kota Bandung karena tidak punya legal standing.

BANDUNG — Upaya LSM menggugat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, berakhir di meja hakim. PN Kelas IA Bandung resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan GLMPK karena dinilai tak punya legal standing.

Hakim tunggal Rusdiyanto Loleh menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hanya korban, pelapor, atau kuasa hukumnya yang berhak mengajukan praperadilan atas SP3. GLMPK tidak masuk kategori itu.

"Mengadili, dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Rusdiyanto saat membacakan amar putusan.

Pasal 161 Ayat 2 KUHAP Jadi Acuan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 161 ayat 2 KUHAP baru yang secara tegas membatasi subjek pengajuan praperadilan. Pemohon wajib membuktikan statusnya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum terlebih dahulu.

Hakim juga menolak dalil pemohon yang mendasarkan gugatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012. Putusan MK itu sebelumnya membuka ruang bagi LSM sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan.

Lex Posterior: KUHAP Baru Kalahkan Putusan MK Lama

Hakim menegaskan, ketentuan dalam putusan MK tersebut sudah tidak berlaku setelah KUHAP baru disahkan. Asas lex posterior derogat legi priori—aturan baru mengesampingkan aturan lama—diterapkan dalam perkara ini.

"Bahwa frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar hakim.

Artinya, LSM atau organisasi kemasyarakatan kini tidak lagi memiliki hak otomatis mengajukan praperadilan kecuali mereka adalah saksi korban atau pelapor langsung.

GLMPK Bukan Korban, Bukan Pelapor

Setelah memeriksa berkas perkara, hakim menyimpulkan GLMPK tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dirugikan langsung. Organisasi tersebut tidak tercatat sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan.

"Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," tegas hakim.

Putusan ini menjadi preseden baru di Jawa Barat terkait penerapan KUHAP 2025. Praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini dinyatakan kandas secara hukum. Belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon mengenai langkah hukum selanjutnya.

Bagikan
Sumber: jabar.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks