Pencarian

Konflik Nelayan di Ujunggenteng Sukabumi Berakhir, Penggunaan Jaring Tanam Resmi Dilarang Total Mulai Juli 2026

Jumat, 03 Juli 2026 • 19:42:31 WIB
Konflik Nelayan di Ujunggenteng Sukabumi Berakhir, Penggunaan Jaring Tanam Resmi Dilarang Total Mulai Juli 2026
Perwakilan nelayan dan aparat keamanan menandatangani kesepakatan larangan penggunaan jaring tanam di Ujunggenteng.

SUKABUMI — Rukun Nelayan Ujunggenteng bersama TNI AL, TNI AU, Polsus DKP, Kepala Desa Ujunggenteng, dan perwakilan kedua kelompok nelayan menandatangani dokumen kesepakatan di Pos TNI AL Ujunggenteng. Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan larangan berlaku di seluruh wilayah perairan Ujunggenteng, baik untuk nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon).

Mengapa Jaring Tanam Dilarang?

Jaring tanam dinilai mengganggu ruang tangkap nelayan lain, seperti pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, maupun angoh. Alat ini dipasang secara menetap selama satu hingga dua bulan dan mempersempit wilayah penangkapan ikan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengungkapkan bahwa selama dua hingga tiga tahun terakhir sebenarnya sudah ada kesepakatan zonasi. Jaring tanam hanya boleh dipasang sampai kedalaman sembilan depa atau sekitar 13 meter. "Namun, dalam praktiknya banyak jaring tanam dipasang melampaui batas yang telah disepakati, bahkan mencapai kedalaman sekitar 25 depa," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Teknologi Canggih Bikin Jaring Sulit Terdeteksi

Dadang menjelaskan, nelayan kini tidak lagi menggunakan pelampung sebagai tanda, melainkan memakai titik koordinat. Akibatnya, keberadaan jaring sulit diketahui nelayan lain dan memicu konflik.

"Teknologinya sekarang sudah semakin canggih. Mereka tidak lagi menggunakan pelampung sebagai tanda, tetapi memakai titik koordinat sehingga keberadaan jaring sulit diketahui nelayan lain," katanya.

Ancaman terhadap Ekosistem Laut dan Penyu

Selain konflik sosial, Dadang menyoroti dampak lingkungan dari jaring tanam. Jaring yang ditinggalkan di dasar laut dapat menjadi sampah laut, menutup terumbu karang, dan mengganggu habitat ikan serta lobster.

"Bekas jaring yang ditinggalkan dapat menutup terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan lobster, serta mempersempit ruang usaha nelayan lainnya. Bahkan di Pantai Timur Ujunggenteng saya beberapa kali menemukan bangkai penyu. Memang belum bisa dipastikan penyebabnya, tetapi kondisi ini patut menjadi perhatian serius," ungkapnya.

Menurut Dadang, pembersihan jaring tanam yang pernah dilakukan belum menyelesaikan persoalan karena baru sebagian kecil jaring berhasil diangkat dari dasar laut. Ia menilai potensi sumber daya perikanan dan lobster di kawasan Ujunggenteng sangat besar sehingga perlu dijaga melalui alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Sanksi bagi Pelanggar Kesepakatan

Dalam perjanjian bersama, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sosial berupa penarikan alat tangkap atau jaring ke darat. Apabila setelah kesepakatan masih ditemukan penggunaan jaring tanam, pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan nelayan jaring tanam dan jaring obor, serta diketahui Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, dan Bhabinkamtibmas Ujunggenteng dari Polsek Ciracap.

"Kalau pendapat saya pribadi, penggunaan jaring tanam di kawasan Ujunggenteng lebih baik ditutup total. Potensi lobster dan perikanan di wilayah ini sangat besar sehingga harus dijaga keberlanjutannya," tegas Dadang.

Bagikan
Sumber: sukabumiupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks