Pencarian

Pemkab Sumedang Siap Potong TPP Satu SOPD Jika ASN Tak Patuh Kelola Sampah, Ini Sanksinya

Senin, 15 Juni 2026 • 19:59:01 WIB
Pemkab Sumedang Siap Potong TPP Satu SOPD Jika ASN Tak Patuh Kelola Sampah, Ini Sanksinya
Pemkab Sumedang siap potong TPP satu SOPD jika pengelolaan sampah tidak sesuai standar.

SUMEDANG — Pemkab Sumedang tidak main-main dalam menekan krisis sampah. Sanksi pemotongan TPP tidak lagi menyasar individu, melainkan satu dinas secara keseluruhan jika sistem pengelolaan sampah di kantor mereka tidak sesuai standar. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekda Tuti Ruswati saat memimpin apel pagi di Lingkup PPS, Senin (15/6/2026).

Mekanisme Sanksi: Kepala Dinas Wajib Teken Surat Pernyataan

Menurut Tuti, pihaknya telah memerintahkan para asisten dan staf ahli untuk memantau setiap SOPD. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kepala dinas bersangkutan harus menandatangani pernyataan siap dikurangi TPP-nya.

“Pengelolaan sampah di unit kerja menyediakan tempat sampah. Jika tidak sesuai standar maka kepala SOPD akan menandatangani pernyataan siap untuk dikurangi TPP-nya. Satu dinas nanti dikurangi TPP nya. Tidak per individu,” tegasnya.

Pemkab Paksa Perubahan Budaya Lewat Kebijakan

Tuti mengakui bahwa langkah ini merupakan bentuk pemaksaan struktural. Namun, ia menilai perubahan budaya perlu dipicu dengan aturan yang mengikat.

“Perubahan itu memang harus dipaksakan untuk menjadikan budaya. Dengan harapan awalnya dipaksakan dengan kebijakan. Mudah-mudahan dengan cara ini mengolah sampah, membuang sampah pada tempatnya, lingkungan bersih bisa melekat secara terus menerus,” kata Tuti.

Darurat Sampah Jawa Barat: TPA Cibeureum Terancam Sanksi Pidana

Latar belakang kebijakan ini adalah status darurat sampah di Jawa Barat. Tuti menyebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cibeureum diwajibkan mengolah sampah tanpa sistem open dumping. Jika tidak, Pemkab terancam sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jawa Barat sekarang lagi darurat. Termasuk Kabupaten Sumedang, untuk TPA Cibeureum diwajibkan untuk mengolah sampah tidak lagi open dumping. Kalau tidak kita disanksi pidana oleh Kementerian LH,” ujarnya.

ASN Wajib Bawa Sampah Potensial ke Kantor, Hasil Jualan Jadi Kas Dinas

Selain sanksi, Pemkab juga mendorong partisipasi aktif seluruh ASN. Setiap pegawai diwajibkan membawa sampah yang bernilai jual — seperti plastik atau kertas — dari rumah ke kantor masing-masing.

“Kami mewajibkan seluruh ASN untuk membawa sampah potensinya ke kantornya masing-masing. Nanti di kantor dikumpulkan dijual ke DLHK yang mempunyai Bank Sampah,” kata Tuti.

Hasil penjualan sampah tersebut akan masuk sebagai Kas SKPD dan bisa digunakan untuk biaya kebersihan, seperti pengecatan atau pembelian alat kebersihan. “Membudayakan budaya pilah sampah, membudayakan mengolah sampah. Sehingga reduce, reuse, recycle bisa tercapai apabila seluruh masyarakat ASN peduli terhadap pemilahan sampah ini,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: inisumedang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks